Presiden Jokowi Izinkan Singapura Latihan Militer di Laut Natuna
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan, pada (3/1).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan, pada (3/1). Salah satu poin dalam UU tersebut yakni, mengizinkan Singapura, untuk menggelar latihan militer di Laut Natuna dan area di lain di Kepulauan Riau.
"Secara bersama atau masing-masing melaksanakan latihan dan pelatihan, operasi bersama, serta dukungan logistik antara kedua angkatan bersenjata termasuk akses bersama pada wilayah latihan dan fasilitas di bagian tertentu," demikian 1 dari 7 ruang lingkup kerja sama, pada UU yang diteken Jokowi.
-
Siapa yang menemukan sinyal misterius itu? Para astronom NASA telah menemukan "sinyal" yang tidak dapat dijelaskan datang dari luar galaksi ini. Mereka sedang melihat data selama lebih dari satu dekade dari salah satu teleskop utama NASA ketika mereka menangkap sinyal tersebut.
-
Di mana lokasi terowongan misterius ini berada? Terowongan ini masuk kawasan desa yang hilang di perbatasan Mojokerto
-
Di mana letak Kampung Melikan? Melikan merupakan sebuah kampung terpencil yang berada di Desa Kendaga, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara.
-
Kapan Gambus Misri Bintang Sembilan dibentuk? Gambus Misri Bintang Sembilan dibentuk pada tahun 1963.
-
Kenapa penemuan makam Kaisar Xiaomin penting? Temuan ini akan membantu kita memahami lebih dalam tentang kehidupan dan budaya dari masa lalu yang kini tengah terungkap melalui artefak-artefak yang ditemukan dalam makam ini.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perjanjian pertahanan Indonesia dengan Singapura sudah dibuat pada April 2007 di Bali. Sehingga, UU Nomor 3 ini mengesahkan naskah perjanjian yang poin-poinnya sudah disepekati Menteri Pertahanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Juwono Sudarsono, dan Menteri Pertahanan Singapura kala itu, Teo Chee Hean.
Dalam naskah kerja sama ini, kedua negara mengakui bahwa Singapura memiliki keterbatasan geografis dan memiliki kebutuhan yang mendesak untuk daerah latihan.
Aturan soal kerja sama latihan diatur dalam Pasal 3. Kedua negara menyepakati penetapan akses dan penggunaan wilayah udara dan laut lndonesia untuk latihan oleh Angkatan Bersenjata Singapura. Rincian Pasal 3 huruf b sebagai berikut:
1. Mengizinkan pesawat dari Angkatan Udara Singapura untuk melaksanakan test kelaikan terbang, pengecekan teknis dan latihan terbang dalam wilayah udara yang disebut Daerah Alpha Satu
2. Mengizinkan pesawat Angkatan Udara Singapura untuk melaksanakan latihan dan pelatihan militer di wilayah udara Indonesia di Daerah Alpha Dua
3. Mengizinkan kapal Angkatan Laut Singapura untuk melakukan manuver laut dan latihan termasuk latihan menembak dengan peluru tajam, bersama dengan pesawat Angkatan Udara Singapura, di wilayah udara dan perairan lndonesia pada Area Bravo
4. Angkatan Laut Singapura dengan dukungan Angkatan Udara Singapura dapat melaksanakan latihan menembak peluru kendali sampai dengan 4 kali latihan dalam setahun di Area Bravo. Angkatan Laut Singapura akan memberi informasi kepada TNI-AL apabila akan melaksanakan latihan menembak dengan peluru kendali.
Lalu, Pasal 3 huruf c dengan rincian sebagai berikut:
1. Angkatan Bersenjata Singapura dapat melaksanakan latihan atau berlatih dengan Angkatan Bersenjata dari negara lain di wilayah udara Indonesia pada daerah Alpha dua, dan di perairan dan wilayah udara Indonesia pada daerah Bravo, dengan persetujuan lndonesia.
2. Indonesia dapat melakukan peninjauan latihan dengan mengirim para peninjaunya. Indonesia dapat berpartisipasi pada latihan tersebut setelah berkonsultasi di antara Para Pihak (Indonesia dan Singapura)
3. Personel dan perlengkapan angkatan bersenjata dari negara lain yang melaksanakan latihan bersama Angkatan Bersenjata Singapura di wilayah udara dan perairan Indonesia akan diperlakukan sama seperti perlakuan pada personil dan perlengkapan Angkatan Bersenjata Singapura.
Sementara, peta wilayah yang menunjukkan Alpha Satu, Alpha Dua, dan Bravo, dilampirkan dalam naskah kerja sama ini. Alpha Satu berlokasi di barat Singapura, di sekitar Pulau Tebing Tinggi, Riau.
Alpha Dua dan Bravo di Laut Natuna. Alpha Dua di timur Singapura, di sekitar Laut Natuna.Kemudian Bravo di sekitar area barat daya, dari Pulau Sedanau, di Kepulauan Riau.
Di luar soal kerja sama latihan, ada pasal-pasal berikutnya yang mengatur perjanjian lain. Mulai dari Pasal 5 tentang pembentukan Komite Kerja Sama Pertahanan hingga Pasal 9 soal Yurisdiksi dan Klaim.
(mdk/ray)