Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia
Sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status Pandemi Covid-19 di Tanah Air. Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 terkait penetapan status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," bunyi poin kesatu perpres tersebut dikutip Minggu (2/1).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang menjadi sorotan utama Presiden Jokowi tentang pangan di Indonesia? Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah menyoroti permasalahan pangan di Indonesia, bahwa permintaan selalu meningkat karena populasi yang terus bertambah.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Salah satu pertimbangan Jokowi adalah pandemi dan penyebaran Covid-19 sampai saat ini belum berakhir. Berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.
Baca juga:
Wali Kota Eri Sebut 2 Warga Surabaya Positif Omicron Usai dari Bali
Stok Plasma Konvalesen Banyak, PMI Kediri Distribusikan ke Jateng dan Jabar
Medan Disebut Jadi Transmisi Lokal Covid-19 Omicron, Ini Kata Wali Kota
"Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19," tulis perpres itu.
Dalam poin kedua disebutkan, Pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya, undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Poin ketiga, Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.
Baca juga:
Kota-Kota di China Batalkan Acara Perayaan Tahun Baru karena Lonjakan Covid-19
Rendahnya Kasus Covid-19 Bukan Berarti Sudah Bebas dari Ancaman
Kasus Omicron Pertama Jawa Timur Terdeteksi di Surabaya