Presiden KSPI Kembali Beberkan Poin-Poin Ditolak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Said juga membantah data 32 bulan yang diungkapkan oleh DPR dan pemerintah. UU Ciptaker menyebutkan pemberian pesangon dengan ketentuan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan beberapa poin mengapa UU Cipta Kerja ini sangat ditentang oleh kaum buruh dalam konferensi pers pada Sabtu, (24/10).
Mengacu pada UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman, terdapat beberapa pasal yang dirasa sangat merugikan buruh sehingga sangat diperjuangkan oleh KSPI. Hal itu ia sampaikan saat jumpa pers secara virtual, Sabtu (24/10).
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
-
Apa saja contoh kata pamit yang sopan untuk rekan kerja? • Tidak ada yang dapat saya ucapkan selain rasa terima kasih untuk Bapak/Ibu dan rekan-rekan yang selama ini telah memberikan dukungan kepada saya. Hari-hari selama saya bekerja di sini akan menjadi kenangan manis yang tidak akan saya lupakan. Terima kasih dan semoga semakin sukses.• Selamat siang kawan-kawan. Hari ini akan menjadi hari terakhir bagi saya bekerja di sini. Walaupun besok saya akan pergi ke lain tempat, namun hati ini masih berada disini bersama dengan kawan-kawanku yang luar biasa ini. Terima kasih dan sampai jumpa di lain waktu• Assalamualaikum Wr Wb. Hari ini adalah terakhir kalinya saya berada di kantor ini. Untuk itu, saya berterima kashi atas keramah-tamahan yang ada selama saya bekerja disini. Tentu saja, semua kebaikan itu melekat di hati. Terima kasih untuk semuanya. • Selamat pagi semuanya. Beberapa tahun yang saya lalui selama bekerja di perusahaan ini adalah momen mengesankan dalam hidup saya. Terima kasih atas kesempatannya, saya selalu berharap yang terbaik untuk perusahaan ini.• Saya berpikir bahwa bekerja di sini merupakan suatu keberuntungan besar dalam hidup saya. Saya bekerja dan mendapatkan semuanya, kolega yang solid, pengalaman yang berharga, dan pelajaran yang begitu banyak. Namun, setiap pertemuan akan berujung dengan perpisahan. Terima kasih dan mohon pamit undur diri.• Selamat pagi rakan-rekan sekalian. Saya berterima kasih atas momen terindah selama bekerja di sini. walaupun hati saya sangat sedih, namun perpisahan tetap harus terjadi. Terima kasih untuk semuanya, momen bersama kalian akan saya ingat sebagai kenangan indah. • Selamat siang kawan dan kolega. Perlu saya sampaikan bahwa saya sangat bahagia pernah menjadi bagian dalam tim ini. Seberat apa pun pekerjaan yang kita pikul, semuanya akan terasa menyenangkan jika dilalui bersama. Tetapi, saya akan mengambil langkah baru untuk menuju masa depan yang saya impikan. Saya akan merindukan kalian semua. Terima kasih dan sampai jumpa di kesempatan berikutnya.• Selama bekerja di kantor ini, saya telah mempelajari banyak hal dari setiap kawan dan rekan. Dukungan dan bimbingan kalian tidak akan pernah saya lupakan. Suatu saat nanti semoga saya punya kesempatan untuk membalas dengan kebaikan yang lebih.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berikut poin-poin yang dipermasalahkan para buruh dalam UU Cipta Kerja:
- Outsourcing
Pasal 64-66 yang kajiannya menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan istilah outsourcing sebagai pekerjaan ada dua, yaitu pemborongan pekerjaan (outsourcing pekerjaan) dan penyediaan tenaga kerja (outsourcing tenaga kerja). Said menemukan penggunaan istilah outsourcing seumur hidup yang terminologi dimensinya waktu dan jenis pekerjaan.
Dalam hal ini, KSPI menyoroti outsourcing tenaga kerja yang tidak memiliki batas waktu orang bekerja kontraknya maka pekerjaannya seumur hidup dan jenis pekerjaannya berlaku untuk seluruhnya.
Lebih lanjut, UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 66 mengatakan outsourcing tenaga kerja boleh digunakan untuk jenis pekerjaan apa saja dan menyebutkan lima pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing penunjang yaitu catering, cleaning service, driver, security, dan pertambangan. Sedangkan, di UU Ciptaker menghapus ini yang mengakibatkan sebuah perusahaan tidak lagi memiliki pekerja pokok dan pekerja penunjang sehingga akan menggunakan jasa agen outsourcing karena tidak dibatasi lagi jenis pekerjaannya.
Said mencontohkan memilih menggunakan agen sehingga pengusaha tidak memiliki tanggung jawab terhadap pekerja yang direkrut agen dan pembayaran juga melalui agen.
"Pertanyaannya dimana peran negara untuk melindungi eksploitasi, ini disebutkan perbudakan modern," ujar Said.
Sebelumnya. UU mengatur memperbolehkan lima jenis pekerjaan untuk dikontrak sebagai karyawan tetap. Sedangkan di UU Ciptaker Said menyebutkan seolah-olah melegalkan perdagangan manusia.
Dengan dibebaskannya outsourcing, berarti tidak ada kepastian bagi kaum buruh. Hal ini menghilangkan peran negara untuk melindungi buruh yang masuk ke pasar kerja dengan kontrak dan outsourcing seumur hidup.
-Waktu kerja buruh
Persoalan selanjutnya yang disoroti oleh KSPI terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Dalam UU No 13 Tahun 2003 pasal 59 ayat 4 menjelaskan waktu kontrak pertama selama dua tahun, kontrak kedua selama setahun, kontrak ketiga selama dua tahun sehingga total lima tahun dan jika memang kinerja baik akan diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut. Sehingga pasal ini memberi harapan bagi pekerja kontrak untuk diangkat menjadi karyawan tetap dengan maksimal total dikontrak selama lima tahun.
Sedangkan, UU Ciptaker menghapus jangka waktu tersebut, sehingga Said menyebutkan dimensi seumur hidup sebagai karyawan kontrak. Hal ini akan membuat pegawai tidak memiliki kesempatan untuk menjadi karyawan tetap karena batas waktu kontrak paling lama lima tahun dihilangkan. Secara sederhana, pegawai tersebut dikontrak seumur hidup dan ini berpengaruh terhadap upah yang mereka terima.
"Kalau dia dikontrak, gak ada upah diatas upah minimum, mereka kerja yang 25 tahun naik karena upah minimum. Di pasal yang lain upah minimum jadi murah. Kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, upah murah, kira-kira apa yang mau dibangun?, tegas Said.
Lanjutnya, dengan adanya UU Ciptaker seolah terlihat akan menunjukan luasnya lapangan pekerjaan. Namun, ia menyebutkan mudahnya perekrutan dan juga memungkinkan mudah untuk dipecat dengan adanya kontrak.
-UU No 13 Tahun 2003 yang membahas struktur skala upah yang memberikan kenaikan gaji pada karyawannya.
"Di UU Ciptaker seolah-olah masih ada struktur skala upah, enggak ada manfaat orang kontrak, apa yang mau di struktur skala upah," katanya
UU Ciptaker memang menjelaskan lebih lanjut mengenai jangka waktu kontrak, tetapi lebih lanjut akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Said menolak ini karena UU adalah sebagai bentuk perlindungan yang disepakati oleh rakyat dan penyelenggara negara. Ia menyenangkan ketika UU didegradasi menjadi domain pemerintah dan menghilangkan hak rakyat secara konstitusional.
UU Ciptaker pasal 56 ayat 3 yang menambahkan 1 ayat yang menyatakan karyawan kontrak berakhir jika pekerjaan tersebut telah selesai, dimana di UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak menyebutkan ini.
Menurutnya, ini bisa jadi ayat yang menjebak. Ia memberi contoh pegawai di kontrak 12 bulan, dan pekerjaan selesai dalam tiga bulan, dalam UU Nomor 13 sisa kontrak akan dibayarkan pengusaha sebagai bentuk perlindungan. Namun, dalam UU Ciptaker tidak menyebutkan itu dan hanya menyebutkan akan ada kompensasi yang lebih lanjut diatur di peraturan pemerintah.
"Lagi-lagi peraturan pemerintah, perlindungan negara di degradasi," lanjutnya.
- Upah
Pasal 88 yang menyebutkan tentang hilang nya upah minimum sektoral kabupaten kota (UMSK). Ia menyebutkan dalam konferensi ILO Nomor 133 terkait upah minimum mengatur tentang safety net. Sederhananya, Said memberi contoh akan terjadi ketidakadilan jika pabrik sandal jepit yang menggunakan UMK atau UMP yang disamakan dengan pabrik Toyota.
Lanjutnya, dalam pasal 88C ayat 1 menyatakan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi, di ayat 2 menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten kota dengan syarat di ayat 6 tentang kondisi ekonomi. Pada ayat 2 yang menyebutkan gubernur "dapat" mengindikasikan bukan sebagai sesuatu hal yang bersifat wajib. Ia menyebutkan dengan adanya safety net setidaknya tidak akan membuat pemilik modal menjadi seenaknya.
Dalam UU Ciptaker, pesangon 32 bulan diturunkan menjadi 25 bulan dengan ketentuan 19 dibayarkan oleh perusahaan dan 6 bulan dibayarkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pada bagian ini, Said menyoroti terkait pihak yang memberikan iurannya.
Ia mengkhawatirkan jika terjadi lagi seperti kejadian BPJS tak mampu bayar rumah sakit sehingga menaikan iuran. Hal ini yang menjadi kekhawatiran Said, jika tidak nantinya negara tak mampu, ditakutkan akan lagi-lagi menaikan iuran sehingga ini yang ditolak KSPI.
Said juga membantah data 32 bulan yang diungkapkan oleh DPR dan pemerintah. UU Ciptaker menyebutkan pemberian pesangon dengan ketentuan.
Sedangkan, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan sekurang-kurangnya, yang artinya masih ada kesempatan buruh memeroleh pesangon lebih sesuai dengan kesepakatan dari pegawai dan perusahaan. Pesangon dibagi menjadi tiga komponen, yaitu UP, UPMK, dan UPH.
"Saya ambil masa kerja delapan tahun ke atas, uang pesangon 9 bulan upah. UPMK kalo delapan tahun kira-kira 4 bulan dan UPH 15 persen dari 13 jadi 3 bulan. Total 16 bulan, mana yang 32 bulan?," tegas Said.
Berdasarkan apa yang disampaikan Said, beberapa poin yang bisa dirangkum adalah penghapusan pasal 64-66 UU Nomor 13 Tahun 2003, penghapusan soal jangka waktu dalam pasal 59 ayat 4 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, penambahan pada pasal 56 ayat 3 dalam UU Ciptaker, dan penghilangan pasal 88 tentang UMSK dalam UU Ciptaker.
Oleh karena itu, dengan beberapa poin pasal yang disebutkan di atas, ia menolak dengan tegas UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.
Reporter Magang: Febby Curie Kurniawan
Baca juga:
Demo Ricuh di Makassar, 11 Orang Jadi Tersangka Perusakan
KSPI Ancam Gelar Aksi Besar-besaran jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja
Kemenkeu Bakal Terbitkan PMK Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Pakar Otda Sebut Omnibus Law buat Politik Desentralisasi Terkendali
Luhut Optimis RI Masuk 50 Negara Pebisnis Dunia di Tahun Depan
UU Cipta Kerja Dinilai Tonjolkan Daya Tawar Politik Pemerintah Pusat atas Daerah