Pria di Jakbar Ditangkap usai Cari THR Pakai Proposal DKM Nurul Falah ke Restoran
Pelaku diamankan oleh pemilik restoran usai telah menyerahkan uang sebesar Rp300.000. Kejadian dilakukan pada Minggu sore pukul 15.30 WIB.
Polisi mengamankan pria berinisial MR karena diduga telah melakukan penipuan. Modusnya dengan cara mengedarkan proposal permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) mengatasnamakan DKM Nurul Falah, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Dengan maksud memohon bantuan dana hari raya Idulfitri," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam siaran persnya, Minggu (9/4).
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Apa itu pantun THR lucu? Pantun lucu, atau dikenal juga sebagai pantun jenaka, adalah jenis pantun yang bertujuan untuk menghibur pendengarnya dengan humor. Pantun ini sering digunakan dalam berbagai kesempatan sosial untuk menciptakan suasana yang riang dan menyenangkan.
-
Kapan TPA Piyungan ditutup? Penutupan TPA Piyungan diberlakukan mulai 23 Juli hingga 5 September 2023.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Bagaimana TPA Piyungan ditutup? Penutupan ini ditandai dengan peletakan batu pertama pembuatan pagar TPA dan penanaman vegetasi.
Pelaku diamankan oleh pemilik restoran usai telah menyerahkan uang sebesar Rp300.000. Kejadian dilakukan pada Minggu sore pukul 15.30 WIB.
"Setelah pelaku menerima sumbangan dari Restoran China sebesar Rp300,000, akan tetapi sewaktu pelaku akan pergi berhasil ditangkap oleh pemilik restauran dan uang sumbangan yang sudah diberikan diambil kembali oleh pemilik restoran kemudian pelaku diamankan di Pos RW, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat, guna penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Putra menjelaskan, MR sudah dua hari beraksi. Pelaku telah menyebarkan proposal palsu itu ke Indomaret, Alfamart, hotel, dan restoran China.
"Yang memberikan sumbangan baru satu lokasi Restoran China tetapi uang hasil sumbangan diambil kembali. Yang belum memberikan sumbangan 3 lokasi," katanya.
Saat diperiksa, pelaku tidak terinspirasi dari siapapun. Motifnya hanya ingin mencari duit untuk persiapan lebaran.
"Perbuatan yang dilakukan adalah tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP. Pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntangan pribadi dengan ancaman pidana enam tahun penjara," tegasnya.
Kendati demikian, pelaku tidak diproses hukum atau ditahan hanya dilakukan pembinaan di Polsek. Hal ini berdasarkan kesepakatan dengan pengurus dan tokoh masyarakat.
"Kami imbau masyarakat Tambora untuk tidak segan melaporkan ke Polsek jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan, ancaman kekerasan termasuk yang pihak yang meminta THR dengan membawa massa. Polsek Tambora akan melakukan tindakan tegas," pungkasnya.
(mdk/ray)