Pria di Musi Rawas Cabuli Anak Tiri sejak 2018, Korban Diancam dengan Rekaman Video
Seorang siswi SMK inisial FJ (16) menjadi korban asusila yang dilakukan ayah tirinya, SY alias TG (42). Ironisnya, perbuatan itu telah berlangsung selama tiga tahun atau sejak korban duduk di bangku kelas dua SMP.
Seorang siswi SMK inisial FJ (16) menjadi korban asusila yang dilakukan ayah tirinya, SY alias TG (42). Ironisnya, perbuatan itu telah berlangsung selama tiga tahun atau sejak korban duduk di bangku kelas dua SMP.
Perbuatan bejat pelaku pertama kali terjadi beberapa hari setelah tinggal bersama dengan korban dan istrinya di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada 2018. Pelaku mencabuli korban yang sedang tidur saat ibunya tak ada di rumah.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Apa yang Ganjar Pranowo lakukan saat SMP untuk membantu keluarganya? Lahir dari keluarga miskin, Ganjar Pranowo pernah jadi tukang ojek stasiun. Mengalami Masa Kecil Pahit Menjadi orang tenama di dunia politik saat ini, rupanya Ganjar diketahui memiliki masa lalu yang pahit.Bagimana tidak, pria kelahiran 28 Oktober 1968 ini lahir dari keluarga miskin dan banyak hutang. Hal itu membuat dirinya harus menjadi tulang punggung keluarga sejak SMP.
-
Apa yang dilakukan anak artis di SMP? Wulan Guritno pernah mengakui bahwa anaknya, Shalom Razade, sudah berpacaran sejak SMP. Kini, Shalom tengah menjalin hubungan dengan Sulthan Alatas sejak sama-sama kuliah di London, Inggris. El Rumi juga pernah berpacaran dengan Amanda Manopo ketika masih SMP, namun hubungan keduanya hanya bertahan selama 2 bulan. Mikhayla, anak sulung Nia Ramadhani, juga sudah berpacaran sejak duduk di bangku SMP. Cinta Kuya bahkan mulai mengenal cinta di usia remaja dan pernah berpacaran dengan Clevario Decaesario sejak umur 16 tahun. Kala itu, keduanya sedang berada di jenjang pendidikan SMP yang sama. Kiesha Alvaro juga dikabarkan berpacaran di usianya yang masih 13 tahun atau duduk di bangku kelas 2 SMP. Kiesha diketahui menjalin hubungan dengan Wanita bernama Mutiara Jasmine. Azriel Hermansyah pun tak ketinggalan, ia diketahui sudah berpacaran sejak usia 15 tahun di kelas 3 SMP jelang masuk SMA.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Siapa yang berperan dalam mengasuh anak di masa prasejarah? Ayah-ayah pada masa prasejarah lebih terlibat daripada yang kita kira. Jika orang dewasa tinggal dekat dengan anak-anak, mereka semua secara praktis menjadi orang tua pengganti.
-
Siapa yang mengurus anak-anak saat sidang berlangsung? Anak-anak tersebut terlihat menjalani aktivitas sehari-hari tanpa terpengaruh oleh sidang putusan perceraian orangtua mereka yang berlangsung hari ini.
Dengan ancaman, korban tak berani mengadu. Satu minggu kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Ketika peristiwa itu terjadi, pelaku merekam menggunakan ponselnya. Video itu menjadi ancaman pelaku untuk melakukan hal serupa. Alhasil, korban dicabuli pelaku setiap seminggu sekali.
Pelaku Kabur Setelah Dilaporkan ke Polisi
Perbuatan pelaku terus berulang hingga Oktober 2021. Ketika itu, korban menceritakan nasib yang dialaminya kepada keluarga dan dilaporkan ke polisi. Laporan itu membuat pelaku kabur dari rumah.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan, Sabtu (5/2). Barang bukti diamankan satu unit ponsel berisi rekaman video asusila antara korban dan pelaku yang menjadi modal ancaman.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengungkapkan, aksi cabul yang dilakukan tersangka terjadi saat istrinya atau ibu korban tak ada di rumah. Dia leluasa melampiaskan nafsunya karena korban tak berdaya setelah diancam.
"Kejahatan tersangka sudah berlangsung sejak 2018 atau saat korban masih kelas dua SMP hingga Oktober 2021. Dia merekamnya dan menjadi alat ancaman," ungkap Dedi, Senin (7/2).
Selain ancaman video disebar, tersangka juga mengancam akan mengambil paksa ponsel korban jika enggan melayaninya. Ponsel itu biasa digunakan korban untuk belajar daring sejak pandemi Covid-19 pada 2020.
"Korban takut tak bisa mengikuti pelajaran jika HP-nya diambil," ujarnya.
Pada awal-awal kejadian, korban pernah bercerita kepada ibunya, namun perempuan itu tidak memercayainya. Hal itu membuat tersangka semakin leluasa memperdayai korban.
"Sekarang korban trauma dan ibunya syok berat," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya selama 15 tahun penjara.
(mdk/yan)