Pria di Pelalawan Perkosa Menantu yang Sedang Terbaring Sakit
Nasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.
Nasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.
- Pria di Pati Habisi Nyawa Mantan Kekasih, Cemburu Dengar Tunangan dengan Orang Lain
- Bikin Geger! Pria di Malang Ditemukan Tewas dengan Pisau Tertancap di Leher, Wanita Luka Lebam
- Sakit Hati, Pria di Makassar Berkali-kali Tikam Tetangganya hingga Tewas
- Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya
Pria di Pelalawan Perkosa Menantu yang Sedang Terbaring Sakit
Korban tak dapat me-lawan karena kondisinya lemas akibat sakit. Namun, dia mengadukan peristiwa itu hingga pelaku tertangkap.
Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengatakan UH beraksi saat anaknya yang merupakan suami korban sedang pergi keluar rumah mencari kayu bakar.
Pelaku tinggal di rumah berdua bersama menantunya yang tengah tebaring sakit. Situasi itu dimanfaatkan pelaku dengan perbuatan tak senonoh.
"Kondisi rumah sedang sepi, hanya ada UH dan menantunya DZ. Sedangkan suami dari DZ ini sedang pergi keluar rumah untuk mencari kayu bakar," ujar Edo kepada merdeka.com, Jumat (5/7).
Edo menyebutkan, pelaku saat itu langsung masuk ke kamar korban. Dia memanfaatkan situasi dan kondisi korban yang terbaring di tempat tidur karena sakit. "Saat masuk ke kamar, pelaku langsung membuka celana korban dan menyetubuhinya," ucap Edo.
DZ hanya bisa pasrah dan menangis. Dia tidak bisa melakukan perlawanan karena kondisinya yang lemah..
Pelaku pun dengan leluasa melampiaskan nafsunya
"Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun tentang kejadian tersebut," jelas Edo.
Pelaku kemudian meninggalkan korban di kamarnya. Tak lama kemudian, korban memberanikan diri melapor ke Polsek Langgam.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap UH pada Rabu, 3 Juli 2024.
"Akhirnya anggota kami berhasil menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Polsek Langgam untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Edo.
Akibat perbuatannya, pelaku UH dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.