Pria Ini Kerap Aniaya Istrinya, Saking Tak Tahan Desi Tenggak Racun Berujung Tewas
Semasa hidup, Desi kerap cekcok dengan suaminy. Bahkan sekujur tubuhnya banyak luka lebam.
Dewi tewas usai sepekan mendapat perawatan karena menenggak racun
- Pria Ini Curiga Bayinya Hasil Selingkuhan Sang Istri dengan Pria Lain, Lalu Cekcok Berujung Bayi Dianiaya Hingga Tewas
- Pria di Pati Habisi Nyawa Mantan Kekasih, Cemburu Dengar Tunangan dengan Orang Lain
- Terpukul, Pria Ini Ceraikan Istri Setelah Tahu Ketiga Anaknya Bukan Darah Dagingnya
- Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya
Tak Tahan Dianiaya Suami, Wanita Ini Tenggak Racun hingga Tewas
Desi Maya Sari (27) tewas usai berjuang melawan sakit di tubuhnya karena meminum racun. Desi sempat mengeluhkan perbuatan sang suami yang terus-terusan menyiksanya hingga dia nekat menenggak racun merk paratop.
Desi selama ini tinggal bersama suaminya Al Zamian (25) di Kepenghuluan (desa) Sei Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau.
"Korban ditemukan muntah-muntah di rumahnya. Kemudian, korban dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto kepada merdeka.com Rabu (19/6).
Andrian menyebutkan, Desi dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (18/6) sekitar pukul 10.30 Wib. Dia tewas usai sepekan mendapat perawatan sejak menenggak racun pada Senin (10/6).
"Pelaku merupakan suaminya sendiri, sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Andrian.
Andrian menjelaskan, peristiwa itu berawal saat keluarga mendapati korban muntah-muntah karena minum racun. Kemudian dibawa ke klinik
"Saat itu korban sempat bercerita ke abangnya. 'Bang, jahat kali suamiku. Ini bang bekas dipukulin, ada bekas luka lebam di tangan kiri, paha sebelah kanan karena sering dipukul'. Korban terus muntah-,muntah karena minum racun," kata Andrian.
Karena kondisi korban semakin mengkhawatirkan, keluarga merujuknya ke Pekanbaru. Apalagi ginjal korban sudah bengkak. Keluarga membawa korban bersama ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
"Korban sempat mendapat perawatan selama 6 hari. Keterangan dari dokter bahwa di dalam tubuh korban terdapat racun. Lalu pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 Wib, suami dan keluarga korban meminta agar korban dibawa pulang dan dirawat jalan," jelas Andrian.
Pada Minggu (16/6) sekitar pukul 06.00 Wib, korban sudah sampai di rumah. Namun sekitar pukul 15.00 Wib, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud. Kemudian Unit Reskrim Polsek Pujud tiba ke TKP dan membawa korban untuk dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, olah TKP dan hasil otopsi, penyidik menetapkan suami korban sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga. Karena ada bekas lebam di sejumlah tubuh korban," tegas Andrian.