Pria Pembanting Balita hingga Patah Leher di Jaktim Ditangkap, Motifnya Kesal Korban Sering Menangis
Polisi menangkap pria pembanting balita hingga leher patah di Condet, Kramatjati.
Pelaku mengungkapkan, balita tersebut dianiaya saat dititipkan orang tuanya ke tante korban.
Pria Pembanting Balita hingga Patah Leher di Jaktim Ditangkap, Motifnya Kesal Korban Sering Menangis
Polisi menangkap pria inisial RA (29) yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap balita inisial H (3) hingga patah leher di Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.
- Motif Pelaku Banting Balita di Jaktim Karena Terganggu Ingin Hubungan Intim dengan Tante Korban
- Polisi Tangkap Ibu Tiri Penganiaya Balita di Tangerang, Korban Luka Sekujur Tubuh
- Potret Lawas AHY Masih Balita dengan Sang Kakek, Sosoknya Dikenal Jenderal TNI Penumpas PKI
- Dinkes DKI: 41.000 Balita Terkena ISPA Sepanjang Juni-Juli 2023
“Tersangka sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana saat dikonfirmasi, Senin (11/12).
Lina menyebut RA merupakan kekasih dari tantenya saat itu berada di rumah. RA dengan tega menganiaya H yang dititipkan oleh orang tuanya ke tantenya atau kekasih dari RA.
Lina menyebut RA merupakan kekasih dari tantenya saat itu berada di rumah. RA dengan tega menganiaya H yang dititipkan oleh orang tuanya ke tantenya atau kekasih dari RA.
Motif Pelaku
Dari hasil penyidikan, alasan RA tega menganiaya H yang masih balita karena sering nangis. RA kesal tak bisa menahan emosinya.
"Tersangka kesal karena korban sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja," kata Lina.
Bahkan, aksi penganiayaan RA itu sudah dua kali dilakukan. Sampai akhirnya, tante korban yang merupakan kekasih RA menghalau dan merekam aksi keji tersebut.
"Menghalau, makanya dia videokan supaya kalau ada apa-apa ada bukti, terakhir teriak keluar, bahkan dia dimarahin pacarnya itu,"
ucapnya.
Nahas, korban sampai setelah lehernya patah karena dibanting RA yang sedang kesal. "Pas (korban) dibanting muntah darah langsung koma," bebernya.
Atas kasus ini, RA yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Juncto 80 UU RI Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.
“SADIS! Seorang balita 3 tahun patah tengkuk leher dirawat di PICU RS Polri Kramat Jati, usai dianiya oleh pacar tante kandung korban,” tulis keterangan akun instagram @warungjurnalis.