Pria tunawicara perkosa mantan pacar yang juga tunawicara
"Pelaku lalu melampiaskan nafsunya kepada korban, bahkan korban sempat ditakut-takuti dengan ditusuk paku."
Seorang pria tunawicara tega memperkosa mantan kekasihnya lantaran menolak untuk kembali menjalin hubungan. IN (23) melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban IS (16) yang juga memiliki keterbatasan di sebuah gubuk yang berada di pool taksi di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kejadian ini bermula pada tanggal 8 Oktober lalu. IN yang sudah putus dengan IS sejak Mei lalu, membawa kabur korban tanpa sepengetahuan orangtuanya ke kawasan Bogor.
"Mereka udah janjian untuk pergi, tapi pelaku bawa lari korban tanpa pengetahuan orangtua korban. Mungkin karena pernah pacaran, korban gak curiga sama pelaku saat dibawa ke Bogor," ujar Kepala Bagian Humas Polres Jakarta Timur, AKP Sri Bhayangkari, di Mapolres Jakarta Timur, Senin (18/11).
Sri menjelaskan, sepulangnya dari Bogor, pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir ini lalu membawa korban ke gubuk kecil yang berada di sebuah pangkalan taksi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timut.
"Pelaku lalu melampiaskan nafsunya kepada korban, bahkan korban sempat ditakut-takuti dengan ditusuk paku," jelasnya.
Korban yang juga tak bisa berbicara, tak bisa berbuat apa-apa saat pelaku memperkosanya. Puas melampiaskan nafsunya, IN pun kembali mengantar IS ke rumahnya pada 10 oktober 2013.
"Orangtuanya sudah curiga, saat sang anak mengaku dibawa pelaku selama tiga hari. Sang anak pun bercerita kalau dia telah diperkosa," ungkap Sri.
Dikatakan Sri, berdasarkan pengakuan itu, orangtua pun melapor ke Mapolres Jakarta Timur dengan membawa hasil visum terkait adanya kekerasan seksual yang menimpa anaknya.
"Karena korban gak bisa bicara, lalu didampingi oleh guru SLB-nya untuk memberikan keterangan," ucapnya.
Tidak lama setelah menerima laporan, polisi lalu menganggap pelaku di tempat ia biasa menjadi tukang parkir di salah satu swalayan.
"Tersangka diancam pasal 81 UU Perlindungan Anak tahun 2002 tentang pemerkosaan di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Sri.