Pria yang masuk DPO kasus pencabulan anak di NTT ditangkap di Kalbar
"Pria yang buronan ini ditangkap tim Polsek Meliau di rumahnya, berada di Desa Bhakti Jaya dan tanpa perlawanan," terang Pardosi.
Jajaran Kepolisian Sektor Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar, menahan seorang pria berinisial EOKW yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Ende, NTT dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolsek Meliau Iptu MR Pardosi SH di Meliau, Selasa menuturkan penangkapan terhadap tersangka atas dugaan pencabulan itu bermula setelah kedatangan dua personel Polres Ende Polda NTT ke Polsek Meliau pada Minggu (10/12). Seperti dilansir Antara.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa prakiraan cuaca di Jakarta hari ini? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Jakarta dan Kepulauan Seribu cerah dan cerah berawan pada Sabtu (30/9).
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
"Penangkapan terhadap tersangka setelah dua anggota Polres Ende datang untuk berkoordinasi terkait dugaan DPO berinisial EOKW pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Terduga melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Meliau," ungkap Pardosi.
Dia kemudian membentuk tim gabungan unit di Polsek Meliau dipimpin Kanit Reskrim Bripka Bambang untuk mengkoordinir pencarian terhadap DPO Polres Ende tersebut.
"Setelah melaksanakan rangkaian penyelidikan, akhirnya pada Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekitar pukul 15.30 WIB. Pria yang buronan ini ditangkap tim Polsek Meliau di rumahnya, berada di Desa Bhakti Jaya dan tanpa perlawanan," terang dia.
Tersangka masuk DPO dengan nomor DPO /12/X/2017/Reskrim, tanggal 4 Oktober 2017 berdasarkan LP/124/IX/2017/Polda NTT/Res Ende, tanggal 3 September 2017.
Setelah ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Meliau. Selanjutnya Kapolsek Meliau Iptu MR Pardosi ini mengkonfirmasi kepada penyidik Polres Ende.
"Begitu ditangkap, saya langsung memberitahukan ke penyidik Polres Ende. Nah, pada Sabtu tanggal 23 Desember 2017 sekitar jam 14.30 Wib, Aipda Ansel dan Bripka Dami dari Polres Ende tiba di kantor Polsek Meliau. Kemudian kami laksanakan penyerahan tersangka tersebut, kemudian dibawa ke Polres Ende, untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
(mdk/ded)