Profil Bupati Muara Enim yang Terciduk OTT KPK karena Korupsi Proyek 16 Jalan
Bupati Muara Enim Ahmad Yani diduga tersangkut kasus korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Muara Enim.
Nama Bupati Muara Enim, Ahmad Yani menjadi sorotan karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (2/9). Ahmad Yani diduga tersangkut kasus korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Muara Enim.
Kini KPK telah menetapkan Ahmad Yani sebagai tersangka dugaan korupsi proyek 16 jalan. Berikut ini profil Bupati Muara Enim Ahmad Yani:
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Terpilih pada Pilkada 2018
Ahmad Yani yang merupakan kader Partai Demokrat mengikuti Pemilihan Umum Bupati Muara Enim tahun 2018. Yani mencalonkan sebagai bupati bersama Juarsah sebagai wakil bupati.
Yani-Juarsah berhasil mengalahkan penantangnya dengan memperoleh suara 67.522 suara atau 33,82 persen. Dia bersama Juarsah menjadi bupati Muara Enim untuk periode 2018-2023.
Ngaku Komitmen Berantas Korupsi Malah Ketangkap KPK
Sebagai pejabat pemerintah, Ahmad Yani berkomitmen terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkup pemerintahan Kabupaten Muara Enim.
"Komitmen ini kita buktikan dengan taat aturan dan taat administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Kita sangat mengapresiasi terhadap kegiatan yang diadakan oleh KPK ini, semoga dapat menciptakan pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, sehingga terhindar dari budaya korupsi,"kata Yani pada 20 Maret 2019, dikutip dari situs resmi Kabupaten Muara Enim, www.muaraenimkab.go.id
Komitmennya memberantas korupsi tidak sesuai dengan kenyataan. Faktanya Bupati Muara Enim terjerat OTT KPK pada Senin (2/9) lalu. Kini Yani ditetapkan tersangka kasus dugaan suap 16 proyek jalan. Selain Ahmad Yani, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlevi selaku swasta pemilik PT Enra Sari.
Menerima Suap USD 350 Ribu
Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap 16 proyek jalan. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Ahmad Yani Yani menerima suap USD 350 ribu dari Robi Okta melalui Elfin Muhtar. Suap diterima Ahmad Yani agar perusahaan Robi Okta mendapatkan pekerjaan proyek 16 jalan di Muara Enim.
"ROF (Robi) merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar," terang Basaria.
Basaria mengatakan, pada 31 Agustus 2019 Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada hari Senin, 2 September 2019 dalam pecahan Dolar sejumlah Rp500 juta.
Setelah itu, pada 1 September 2019 Elfin berkomunikasi lagi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk Dolar. Kemudian uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi USD 35 ribu.
"Selain penyerahan uang USD 35 ribu ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Basaria.
Harta Kekayaan Mencapai Rp4,72 Miliar
Bupati Muara Enim, Ahmad Yani tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp4.725.928.566. Berdasarkan LHKPN Ahmad Yani melaporkan kekayaannya pada tahun 2018 saat mencalonkan diri sebagai Bupati Muara Enim tahun 2018.
Tercatat harta Ahmad Yani terdiri dari tanah dan Bangunan berjumlah sembilan bidang dengan nilai Rp2,59 miliar. Kemudian alat transportasi dan mesin senilai total Rp885 juta.
Harta bergerak lainnya senilai Rp350 juta. Kas dan Setara Kas senilai Rp1,07 miliar. Utang senilai Rp179 juta.
(mdk/dan)