Profil dan Harta Kekayaan Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis
Hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap Harvey Moeis kini jadi sorotan.
Vonis 6,5 tahun penjara terhadap pengusaha Harvey Moeis menuai polemik. Selain hukuman penjara, Harvey Moeis diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Tak sedikit publik mengkritik vonis itu lantaran lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
- KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Vonis Harvey Moeis
- Harvey Moeis Divonis Ringan karena Punya Tanggungan Keluarga dan Sopan Selama Persidangan
- Satu Per Satu Aset Harvey Moeis Disita, Ini Daftarnya
- Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Pengusaha Tajir Punya Jet Pribadi yang Rugikan Negara Rp271 Triliun
Hakim yang menjatuhkan vonis Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun itu kini menjadi sorotan. Hakim itu bernama Eko Aryanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12).
"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," sambungnya.
Profil Hakim Eko Aryanto
Eko Aryanto merupakan pria kelahiran Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968. Dia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IV/d.Eko meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.
Dia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002. Lalu, Hakim usia 56 tahun ini meraih gelar S3 Ilmu Hukum yang didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015 silam.
Setelah menjadi PNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri seperti di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.
Selama berkarier, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 206, dan Tulungagung pada 2017.
Dalam mengemban amanah, Eko kerap mengadili sejumlah tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).
Harta Kekayaan Eko Aryanto
Jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp2.820.981.000 atau Rp2,8 triliun. Dia terkahir kali melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.
Berikut rincian harta kekayaan hakim tersebut:
1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp1.350.000.000
2. Alat transportasi dengan total Rp910.000.000
- Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp300.000.000
- Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp300.000.000
- Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp240.000.000.
- Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp50.000.000
- Motor Kawasaki KLV 2013: Rp20.000.000
3. Harta bergerak lainnya: Rp395.000.000
4. Kas dan setara kas: Rp165.981.000.
Apabila dibandingkan dengan pelaporan tahun 2022 lalu, harta kekayaan Eko Aryanto naik sebesar Rp37 juta pada 2023. Pada 2022, harta kekayaannya masih sejumlah Rp2.783.981.000 atau Rp2,7 triliun.