Profil Setyo Budiyanto, Ketua KPK yang Berani Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka
Informasi yang dihimpun, di tahun 2020 Hasto sudah diusulkan untuk ditetapkan tersangka namun dikabarkan saat itu pimpinan KPK belum bersedia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keberaniannya di bawah kepemimpinan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Lembaga antirasuah ini secara resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seorang tokoh politik partai besar berpengaruh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Melihat rekam jejaknya, Setyo merupakan Komisaris Jenderal Polisi yang telah resmi menjabat sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.
Pria kelahiran Surabaya pada 29 Juni 1967 itu merupakam Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1989 dan memiliki rekam jejak panjang dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebelum memimpin KPK, Setyo pernah menduduki berbagai posisi strategis. pada 2019 dia menjabat Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan KPK.
Selanjutnya, Direktur Penyidikan KPK pada 2020, Kapolda Nusa Tenggara Timur pada 2021-2022 dan Kapolda Sulawesi Utara pada 2022-2023.
Setyo lalu dipercaya menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian sejak 22 Maret 2024.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 1 April 2024, Setyo melaporkan total kekayaan sebesar Rp9,6 miliar.
Belum ada sebulan menjabat sebagai ketua KPK, Setyo membuat gebrakan dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seorang tokoh politik terkemuka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan, penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut penetapan tersangka terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah diusulkan sejak 2020. Namun, katanya, pimpinan KPK saat itu tidak mau.
Novel menerangkan, pimpinan KPK saat itu lebih berkeinginan menangkap Harun Masiku lebih dahulu, padahal sudah ada bukti untuk menjerat Hasto. Ketua KPK saat itu adalah Firli Bahuri.
"Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka," kata Novel kepada wartawan, Selasa (24/12).
"Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," sambungnya.
Novel mengatakan dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku ini sudah masuk radar KPK cukup lama. Namun, pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban yang semestinya dilakukan.
"Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap," ujarnya.
Novel menilai, semua kasus seharusnya diproses apa adanya. Sebab, kata dia, jika hal itu tidak dilakukan, maka yang terjadi seperti sekarang yakni adanya persepsi seolah kepentingan politik.
"Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya maka yang terjadi seperti sekarang yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik," pungkas Novel.