Promosi Judi Online, Selebgram Cantik Ini jadi Tersangka
Dari bisnis yang dijalani, selebgram itu mendapatkan keuntungan Rp16 juta.
Selebgram berambut panjang ini juga langsung ditahan
- Selebgram Cantik Asal Jambi Dicokok Usai Promosi Judi Online Sejak 2022, Keuntungan Buat Hidup Sehari-hari
- Selebgram Aceh Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Akui Terima Rp200 Ribu per Minggu
- Selebgram Asal Pati Ditangkap Karena Endorse Judi Online dengan Bayaran Rp600 Ribu
- Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi
Promosi Judi Online, Selebgram Cantik Ini jadi Tersangka
Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, menetapkan selebgram wanita asal Cianjur sebagai tersangka karena mempromosikan situs judi online di akun media sosial pribadi miliknya.
Bahkan polisi juga mengidentifikasi selebgram itu sebagaai admin situs jual beli onlinenya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, selebgram wanita yang memiliki pengikut lebih dari 500 ribu orang di media pribadi-nya itu sempat diperiksa penyidik unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Cianjur (16/1).
"Selebgram pemilik aku media sosial instagram @Mayakalylatapa itu, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim.
Dari bisnis yang dijalani, selebgram itu mendapatkan keuntungan Rp16 juta.
"Setiap bulan dari mempromosikan beberapa situs judi online," katanya.
Awal Mula Tergiur Bisnis Judi Online
Perjalanan tersangka dalam kasus bermula ketika dirinya menjadi admin situs judi online yang menawarkan dukungan atau endorse dengan mengirimkan foto yang harus ditayangkan tersangka di media sosial miliknya.
Dari situlah, tersangka mendapat keuntungan. Hingga kini, dia menjadi promotor judi online.
Petugas menyita barang bukti berupa telepon pintar, akun media sosial Instagram atas nama tersangka, dan buku rekening, sedangkan terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 27 (2) Jo pasal 45 (3) no 1 Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tahun 2004 perubahan kedua dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," kata Kasat Reskrim.