Propam Polda Sumsel cek izin pistol Bripda AF
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel menyelidiki izin kepemilikan senjata api milik Bripda AF. Bripda AF yang merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin, Musi Banyuasin, ditemukan tewas di mobil pribadi diduga usai menembak kepalanya sendiri.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel menyelidiki izin kepemilikan senjata api milik Bripda AF. Bripda AF yang merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin, Musi Banyuasin, ditemukan tewas di mobil pribadi diduga usai menembak kepalanya sendiri.
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain mengungkapkan, kepemilikan senjata api bagi anggota Polri harus melalui rangkaian tes. Mulai dari psikologi, kesehatan dan track record yang bersangkutan. Jika salah satu tahapan gagal, otomatis tidak berhak memiliki senjata api dinas.
"Sekarang masih proses, belum bisa dipastikan. Tetapi, senpi yang dipegang Bripda AF memang senpi dinas," ungkap Zulkarnain, Selasa (10/10).
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan meminta keterangan dari Polsek Sungai Lilin terkait izin pemegangan senpi bagi Bripda AF. Hal ini juga untuk mengetahui prosedur pemberian izin kepemilikan senpi.
"Syaratnya juga tergantung masa tugas dan minimal berpangkat Briptu. Nah, ini kita gali lagi," ujarnya.
Meski demikian, sambung Zulkarnain, sejauh ini belum diketahui penyebab kematian korban. Beredar kabar, Bripda AF sengaja menembak kepalanya sendiri lantaran kesal pernikahannya batal.
"Apakah murni bunuh diri atau dibunuh masih lidik, penyidik lagi bekerja," pungkasnya.
Baca juga:
Anggota Polres Musi Banyuasin tewas diduga tembak kepala sendiri
Bripda AF tembak kepala sendiri tak jauh dari rumah tunangan
Sebelum tembak kepala sendiri, Bripda AF tulis status perpisahan di FB
Mimpi Bripda AF naik pelaminan malah berakhir tragis di tangannya sendiri
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.