Prostitusi anak di bawah umur berkedok wisma di Pasuruan terbongkar
Bisnis prostitusi ini dikendalikan si pemilik wisma dengan sang kasir.
Praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur berkedok wisma di Prigen, Pasuruan, dibongkar Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
"Polisi mengamankan sembilan korban dengan empat di antaranya merupakan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pelacur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Surabaya, Selasa (26/4).
Selain itu, Subdit Renata Ditreskrimum Polda Jatim juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni D alias Fd (36), warga Pasuruan, yang menjadi muncikari dan kasir di Wisma Artomoro, dan H alias Hrs (36) sebagai pemilik wisma.
"Penggerebekan prostitusi yang memperdagangkan anak di bawah umur sebagai pelacur di Wisma Artomoro, Tretes, Pasuruan, Jatim itu dilakukan pada Kamis (21/4/2016) lalu," katanya kepada Antara.
Didampingi Kasubdit Renata Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Anton CN, dia menambahkan kasus itu terbongkar setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang di wisma tersebut.
"Setelah diselidiki, ternyata benar, ada pemandu lagu yang dipekerjakan sebagai pelacur. Pekerja seks komersial (PSK) itu ternyata masih anak di bawah umur. Ada empat anak yang usianya antara 16 sampai 17 tahun," katanya.
Polisi membawa sembilan PSK dengan empat anak di bawah umur serta dua orang tersangka. Dua orang saksi B dan S merupakan warga Pasuruan yang berperan sebagai pengantar PSK ke tamu.
"Dua tersangka kami tahan. Untuk korban (PSK), termasuk yang di bawah umur, sudah dipulangkan ke orang tuanya dengan berkoordinasi dengan Polda Jateng dan polres setempat. Dua korban lainnya dipulangkan ke Pasuruan dan Sidoarjo," katanya.