Proyek jembatan terminal mangkrak, bos rekanan Pemkot Depok ditahan
Sejak menang tender, proyek jembatan terminal Jatijajar Depok sama sekali tak dikerjakan pihak kontraktor.
Direktur PT Kebangkitan Arman Kesatria, Viktor J.T Mandajo (45) ditahan Kejaksaan Negeri Kota Depok atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan utama Terminal Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok. Akibat korupsi ini, pemerintah diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,1 M.
Kepala Kejari Kota Depok, Yudha Purnawan Sudijanto mengatakan, penahanan dilakukan lantaran tersangka tidak kooperatif terhadap pemanggilan kejaksaan. Tercatat dua kali pihak kejaksaan melayangkan surat panggilan yang tidak dipenuhi oleh tersangka.
"Tersangka sudah dua kali kita lakukan pemanggilan, tapi tidak datang dengan beragam alasan. Akhirnya setelah pemanggilan ketiga dia datang langsung kita lakukan penahanan lantaran dikhawatirkan tersangka kabur," kata Yudha, Kamis (14/4).
Dikatakan, setelah adanya putusan pemenang tender, proyek seharusnya mulai dikerjakan sejak Oktober 2015 dan selesai Desember 2015 dengan kontraktor PT Kebangkitan Arman Kesatria. Namun hingga tenggat waktu yang telah ditentukan pengerjaan proyek tidak kunjung berjalan.
"Sampai saat ini proyek tidak dikerjakan sama sekali. Bahkan sampai ganti tahun pengerjaan proyek tidak kunjung dikerjakan," ucapnya.
Sampai saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan. Kasusnya masih didalami oleh penyidik. Sejauh ini sudah sekitar 20 saksi telah dipanggil dan periksa pihak Kejaksaan. Tersangka sendiri saat ini ditahan di Lapas Pondok Rajeg.