PSBB Hari Pertama di Depok, Bogor, Bekasi: Warga Masih Enggan Pakai Masker
"Enggak nyaman saja pakai masker," kata pengendara, Rabu (15/4).
Hari ini Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di hari pertama pemberlakuan PSBB, masih ditemukan banyak warga yang tidak menggunakan masker.
Ini diketahui saat petugas gabungan TNI dan Polri melakukan razia di Jalan Ir H Juanda Bekasi Timur, Kota Bekasi. Petugas menghentikan satu per satu kendaraan yang lewat untuk pengecekan identitas dan suhu tubuh, baik kendaraan roda dua maupun empat.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
Dari sejumlah pengendara, pengguna roda dua yang paling banyak melanggar aturan menggunakan masker. Selain memberikan teguran, petugas juga memberikan sanksi ringan berupa push up kepada mereka yang melanggar.
Salah satu pengendara motor beralasan tidak menggunakan masker karena belum terbiasa dan belum mengetahui bahwa hari ini diberlakukan PSBB.
"Enggak nyaman saja pakai masker," kata pengendara, Rabu (15/4).
Setelah memberikan sanksi push up, petugas keamanan membagikan masker secara gratis kepada pengendara.
PSSB di Bekasi diberlakukan di 31 titik perbatasan. Seperti perbatasan Bekasi dengan Depok, Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dengan DKI Jakarta, Kota Bekasi dengan Depok dan sejumlah jalur alternatif lainnya. PSBB ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Teguran
Hal serupa juga terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Petugas keamanan masih menemukan masih banyak warga yang tidak menggunakan masker.
Berbeda dengan di Kota Bekasi, petugas gabungan di Kota Depok tidak memberikan sanksi kepada pengguna kendaraan yang tidak menggunakan masker. Petugas hanya menegur kemudian memberikan masker gratis kepada pengendara.
Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Sutomo mengatakan setiap posko di Kota Depok diisi 25 personel gabungan yang akan bekerja secara bergantian mulai pukul 06.00 hingga 14.00 WIB. Sif berikutnya dimulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.
Menurut Sutomo, petugas di Kota Depok memberikan edukasi secara persuasif kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker. Petugas juga mengatur posisi duduk penumpang baik di dalam mobil pribadi maupun kendaraan umum.
"Jadi kita melakukan penyaringan pemeriksaan kendaraan untuk menumpang yang berbentuk sedan. Kemudian mobil yang berisi 12 diberlakukan 50 persen, jadi 6. Kalau bus besar yang isinya 52 kita berlakukan 50 persen," ujar Sutomo.
Dari pantauan merdeka.com kondisi seperti di check point di Flyover Cibinong masih ada sejumlah pengendara motor yang berboncengan namun tidak satu alamat, langsung diperingati teguran secara tertulis.
Sedangkan di kawasan check point terowongan Depok akses UI terlihat sejumlah pengendara yang tidak mengenakan masker segera diberikan teguran dan ditegaskan untuk segera mengenakan masker, bila tidak petugas akan menyuruh pengendara putar balik.
Sementara itu, pada check point Jatiwaringan, Pondok Gede polisi juga masih melakukan pemeriksaan kepada para pengendara yang melanggar ketentuan pemberlakuan PSBB. Termasuk, pembatasan para penumpang kendaraan mobil hingga 50%.
Terlihat, bila ada yang melanggar batas penumpang petugas akan mengatur kembali posisi duduk para penumpang sesuai dengan aturan 50% pembatasan penumpang.
Pelaksanaan PSBB di Kota Depok pada hari pertama masih ditemukan pelanggaran. Di antaranya banyak warga yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah, berboncengan di kendararaan roda dua, warga berkerumunan sampai warung makan yang menyediakan layanan di tempat.
Melihat kondisi tersebut, Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok akan melakukan evaluasi untuk merumuskan langkah penindakan bagi pelanggar PSBB.
"Dari kondisi ini, Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok akan segera melakukan evaluasi intensif pelaksanaan PSBB di hari pertama ini, selanjutnya untuk mengambil langkah-langkah pengaturan yang lebih tegas," kata Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris.
Diketahui, jumlah penderita Covid di Depok bertambah. PDP yang meninggal saat ini berjumlah 39 orang, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR. Data hasil PCR hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI.
Baca juga:
Banyak Warga Keluyuran, Ridwan Kamil Minta Pelanggar PSBB Ditilang
Polisi akan Jaga Check Point Selama 24 Jam Saat Penerapan PSBB
Buruh Pabrik Tak Terdampak PSBB, Jalan di Bogor Masih Ramai
Mobilitas Masyarakat Berangsur Turun di Kota Bekasi
Hari Pertama PSBB, Wali Kota Bekasi Sebut Pergerakan Orang ke Jakarta Masih Tinggi
Tekan Volume Kendaraan, Anies Tegaskan Kedisiplinan PSBB Bertahap