PSBB Tingkat Provinsi Jabar, Pemotor Boleh Berboncengan Asal Alamat di KTP Sama
Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan online. Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Sejumlah aturan yang dihasilkan merupakan adaptasi dari perbaikan dan evaluasi penerapan aturan di sejumlah daerah, di antaranya mengenai transportasi.
Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6-19 Mei 2020.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa Sariban rela membersihkan sampah di Bandung? Sariban mengaku tak pernah lelah untuk memperjuangkan keindahan Kota Kembang. Baginya, Paris Van Java sudah menjadi rumah yang nyaman sehingga perlu dijaga kebersihan dan ketertibannya.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Kapan basemen Alun-alun Kota Bandung diresmikan? Diresmikan Kamis (21/12) Mengutip bandungkota.go.id, area kuliner di basemen alun-alun sendiri dilakukan pada Kamis, 21 Desember lalu.
Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota. Kepgub, pergub dan SE ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5) atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.
Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad. Ia menjelaskan, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) serta Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/wali kota dan sanksi.
Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubernur ditujukan kepada bupati/wali kota.
Menurut Daud, Pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.
Pemerintah berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. "Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus," ungkap dia kepada wartawan di Bandung, Senin (4/5).
Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengalami gejala Covid-19.
Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Namun Daud ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskesmas atau klinik jika mengalami gejala COVID-19.
"Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar-benar hitung untung ruginya," kata Daud.
Baca juga:
Kemenperin Pacu Produktivitas Industri Pengolahan Daging Jelang Lebaran
3 Penumpang Positif Corona, Wawali Bogor Minta Kemenhub Evaluasi Operasional KRL
Banyak Pemudik Nekat, IDI Minta Pemerintah Hati-Hati Jika Hendak Relaksasi PSBB
Pemaki Petugas di Bogor, Kakak Kelas Bima Arya Semasa SMA
Evaluasi PSBB, Doni Monardo Sebut Jokowi Soroti Ada Warung Dipaksa Tutup Petugas
Senyap Pasar Malam di Depok Akibat Corona