Psikolog sebut Miryam tertekan saat diperiksa, tapi bukan karena penyidik KPK
Sidang perkara dugaan memberikan keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani sebagai saksi.
Sidang perkara dugaan memberikan keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Reni menuturkan adanya kemungkinan perasaan tertekan yang dialami oleh Miryam sebelum diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP saat proses penyidikan di KPK.
"Apakah mungkin kita yakini faktor lain. Dia hadir dalam pemeriksaan penyidikan sudah bawa beban tertentu?" Tanya hakim anggota John Halasan Butarbutar kepada Reni, Senin (18/9).
"Sangat mungkin sehingga perlu ada tidak konten yang kita dalami, yang kami lakukan observasi kemarin," jelas Reni.
Lebih lanjut terkait kasus ini, dia mengaku telah menonton video pemeriksaan Miryam saat proses penyidikan di KPK sebanyak empat kali. Tujuannya guna meneliti ada tidaknya situasi tertekan yang terjadi. Baik tekanan dilakukan oleh penyidik atau perasaan tertekan oleh mantan anggota Komisi II DPR itu.
Setelah empat kali video pemeriksaan ditonton oleh Reni dan tim-nya mengindikasikan perasaan tertekan memang dialami oleh Miryam namun bukan karena penyidik yang memeriksanya saat itu.
"Setelah ketemu ini munculnya dari mana setelah hasil pengamatan itu didapatkan kesimpulan. Kemungkinan diakibatkan adanya threshold lain selain penyidik mungkin ada proses yang bersangkutan image persepsi mengenai penyidikan atau seseorang terlibat dalam hukum," tukasnya.
Diketahui, saat ini Miryam berstatus terdakwa setelah dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum KPK.
Jaksa penuntut umum KPK menerapkan pasal tersebut setelah pihaknya menilai keterangan Miryam tidak benar dan tidak bersesuaian dengan proses penyidikan dan keterangan para saksi lainnya dalam sidang korupsi proyek e-KTP. Saat itu politisi Hanura tersebut menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.