PSK tewas saat aborsi, 2 temannya dicokok polisi
Bidan yang melakukan tindakan aborsi masih diburu polisi dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tindakan aborsi kembali merenggut korban jiwa. Renny Zahara (32) meregang nyawa setelah mencoba menggugurkan kandungannya. Berdasarkan penelusuran polisi, Renny diketahui merupakan seorang PSK. Dia indekost di Jalan Sei Rokan, Medan.
"Korban tewas Senin 1 Desember 2014 dini hari sekitar pukul 00.00 WIB karena pendarahan," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Nicolas Sidabutar, Jumat (5/12).
Setelah Renny tewas, polisi pun menangkap dua orang yang membantu tindakan aborsi itu. Keduanya masing-masing Ratnawati (36), warga Jalan Pendawa Km 12, Sunggal, Deli Serdang, dan Murlinawati Tanjung (46), warga Jalan Darussalam, Medan.
Ratnawati dan Murlinawati merupakan orang yang mengenalkan Renny dengan seorang bidan F br S, bidan yang melakukan tindakan aborsi. Sang bidan ini masih diburu polisi dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan penyelidikan polisi, kejadian ini berawal saat Renny meminta bantuan Ratnawati karena dia ingin menggugurkan kandungannya. Dia meminta untuk dicarikan orang yang bisa melakukan tindakan aborsi.
Ratnawati kemudian menghubungi temannya Murlinawati Tanjung. "Murlinawati ini kemudian mengenalkan mereka dengan seorang bidan berinisial F br S pada 28 November 2014," sambung Ronny.
F br S setuju untuk memenuhi permintaan Renny dengan biaya Rp 2,8 juta. Biaya itu dialokasikan masing-masing untuk F br S Rp 1 juta, Murlinawai Rp 1,3 juta, dan Ratnawati Rp 500 ribu.
"Aku enggak mau sebenarnya, tapi karena dipaksa si Renny aku jadi mau. Aku dijanjikan Rp 1,3 juta tapi baru dikasih Rp 600 ribu," aku Ratnawati
Aborsi pun dilakukan di kamar 144 Hotel LG, Jalan Nibung Raya, Medan, pada Jumat 28 November 2014 sekitar pukul 6.30 WIB. Namun tindakan medis ilegal itu ternyata tidak sukses. Keesokan harinya, Sabtu (29/11), Renny kesakitan dan mengalami pendarahan.
Senin (1/12), Renny dibawa ke RSU Bunda Thamrin, kemudian dirujuk ke RSU Pirngadi Medan. Perempuan itu meninggal di perjalanan.
"Berdasarkan hasil koordinasi kita dengan dokter, ternyata masih ada bagian janin yang tertinggal di rahim korban," sambung Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Oscar S Setjo.
Tewasnya Renny dilaporkan pihak RSU Pirngadi ke polisi. Petugas sempat lama menemukan identitas Renny. Dia akhirnya dikenali dan lokasi indekosnya ditemukan.
Selanjutnya, polisi memburu pihak yang membantu tindakan aborsi itu. Ratnawati dan Murlinawati pun ditangkap. Petugas juga mengamankan pakaian yang bernoda darah, SIM C atas nama Renny Zahara, 2 lembar kwitansi, dan surat kematian dari RS Pirngadi Medan.
Polisi menjerat Ratnawati dan Murlinawati dengan Pasal 194 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 348 ayat (2) KUHP. "Ancamannya 10 tahun penjara," ucap Oscar.
Polisi masih mengembangkan kasus aborsi ini. Selain memburu bidan F br S, mereka juga menyelidiki kemungkinan praktik aborsi lain yang dilakukannya.