PT LII Belum Kantongi Izin, Pemerintah Batalkan Kerjasama Pengelolaan Kepulauan Widi
Pemerintah membatalkan perjanjian atau MoU antara Pemprov Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) untuk membangun wisata di Kepulauan Widi. Penyebabnya, isi MoU tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah membatalkan perjanjian atau MoU antara Pemprov Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) untuk membangun wisata di Kepulauan Widi. Penyebabnya, isi MoU tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai rapat lintas Kementerian lembaga di kantornya, Jakarta, Rabu (14/12).
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Mengapa Gerbang Wisata Toronipa-Kendari menjadi viral? Video viral dari gerbang tersebut salah satunya beredar di akun Instagram @undercover.id. Di sana tampak seseorang menunjukkan kondisi dari gapura besar itu yang dianggap tak sesuai standar.
-
Siapa yang menyampaikan pesan tentang Bangga Berwisata di Indonesia Saja? Sejalan dengan program pemerintah, yang bertema Bangga Berwisata di Indonesia Saja dimana yang disampaikan oleh Presiden RI pada saat Rakor dengan Kepala Daerah pada Tanggal 22 September 2022.
-
Apa yang membuat pemandangan alam di Indonesia menjadi daya tarik bagi wisatawan asing? Bahkan aneka ragam pemandangan alam memang menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi wisatawan asing.
Mahfud mengungkapkan, ada kesalahan prosedur dalam pembuatan MoU tersebut, salah satunya tidak memiliki izin yang dikeluarkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Menteri KKP sampai saat ini tidak mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu. Kemudian di tengah objek MoU ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektare dan itu sebenarnya tidak boleh," ucapnya.
Pemerintah Bentuk Satgas Teliti Keberadaan Pulau Terluar
Mahfud melanjutkan, pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk satgas untuk meneliti pulau-pulau terluar di daerah Indonesia.
Pembentukan satgas itu untuk mengantisipasi pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Khusus untuk LII, yang sekarang punya MOU terkait kepulauan Widi, pembatalannya jika ada masalah-masalah teknis yang perlu dilakukan oleh pemeirntah akan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan levelnya masing-masing, sekian terima kasihdengan demikian ribut-ribut soal pulau Widi ini ditutup," tandas Mahfud.
Kepulauan Widi Dilelang untuk Cari Investor
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, PT Leadership Islands Indonesia (LII) melelang Kepulauan Widi, Maluku Utara untuk mencari investor asing, bukan untuk dijual. Pelelangan itu dilakukan karena PT LII kekurangan modal untuk mengembangkan Kepulauan tersebut.
"LII ini 7 tahun diberikan kesempatan utk mengembangkan, tapi setelah 7 tahun, sampai 2022, mungkin dia kekurangan modal sehingga kemudian dia belum kembangkan. Nah dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikan ke lelang itu," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12).
"Tujuannya bukan lelang buat dijual. Tujuannya untuk menarik investor asing. Nah itu boleh-boleh saja," jelas Tito.
Menurut Tito, LII ingin mengembangkan kawasan Kepulauan Widi sebagai wisata berbasis ecotourism dengan berbagai fasilitas, seperti diving, snorkeling, dan lainnya. Menurutnya, hal itu akan mendorong sektor pariwisata.
"Dari pada dia kosong tidak digunakan begitu saja. Kenyataannya masyarakat sudah mancing dan beraktivitas di situ, ecotourism bagus ada diving, snorkling, melihat mangrove dan lain-lain, tentu pasti akan ada tempat yang dipakai untuk pemukimannya, resort yang friendly," tuturnya
Menurutnya, penarikan investor asing untuk pengelolaan dinilai tidak masalah. Namun, kepemilikan Pulau tetap harus dimiliki Indonesia.
"Investor asingnya kan boleh, yang penting bukan di pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian dikelola oleh perusahaan Indonesia kan nggak ada masalah," ujarnya.
Mantan Kapolri ini mengingatkan agar pengelola tetap menaati undang-undang dalam mengelola Kepulauan Widi. Tito meminta pengelola memperhatikan kebutuhan di daerah tersebut.
"Kemudian yang perlu dilakukan bagi mereka kalau mau melanjutkan, yang penting tidak melawan hukum yang ada, soal kepemilikan dan lainnya, asing tentu tidak boleh dan nggak mungkin, undang-undang kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau)," kata Tito.
PT LII Belum Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang Laut Kepulauan Widi
Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara, belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo mengatakan PKKPRL adalah persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan data di kami, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," ujar Victor dalam keterangan resmi, Senin (5/12).
Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. "Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA,"
Victor juga menegaskan bahwa Pulau Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan," tegasnya.
Badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
"Prinsipnya hanya memanfaatkan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan," imbuhnya.
Pihaknya telah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.
Untuk diketahui, beredar kabar gugusan pulau di Indonesia yang disebut sebagai Kepulauan Widi akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS. Ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar.
(mdk/gil)