PT Vidio Dot Com Laporkan Kasus Dugaan Pembajakan Konten ke Polda Banten
Tim Legal & Anti Piracy PT Vidio Dot Com melakukan pelaporan Ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten, terkait kasus pembajakan konten original series Vidio, Rabu (29/6). Pihak PT Vidio Dot Com mendatangi SPKT Polda Banten pada pukul 11.30 WIB bersama kuasa hukumnya.
Tim Legal & Anti Piracy PT Vidio Dot Com melakukan pelaporan Ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten, terkait kasus pembajakan konten original series Vidio, Rabu (29/6). Pihak PT Vidio Dot Com mendatangi SPKT Polda Banten pada pukul 11.30 WIB bersama kuasa hukumnya.
VP Legal and Anti Piracy PT Vidio Dot Com Gina Golda Pangaila mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan penayangan video original series Vidio berjudul Jingga dan Senja dan Live With My Ketos yang ditayangkan tanpa izin.
-
Kapan biasanya polip rahim muncul? Biasanya, polip ini akan muncul pada wanita yang menuju menopause. Tetapi bisa juga ditemukan pada wanita yang berusia muda.
-
Di mana Komjen Rycko Amelza dilatih menjadi polisi? Rycko merupakan jebolan Akpol 1988 dengan meraih predikat lulusan terbaik.
-
Kapan El Rumi pacaran di SMP? El Rumi juga pernah berpacaran dengan Amanda Manopo ketika masih SMP, namun hubungan keduanya hanya bertahan selama 2 bulan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kami melalui dua situs yang kami temukan. Di sini kita mau mengimbau, kami dari PT Vidio Dot Com ingin menjaga ekosistem dunia perfilman Indonesia," kata Gina kepada wartawan di Polda Banten, Serang.
Gina menjelas di mana jika pembajakan diteruskan maka dapat mematikan industri kreatif di Indonesia.
"Karena pada saat memproduksi film akan banyak pihak yang terlibat. Itu banyak melibatkan pekerjaan, tentunya lapangan pekerjaan juga untuk masyarakat. Oleh karena itu kami berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang kondusif untuk sineas perfilman Indonesia. Dan kita akan menjaga konten-konten lokal supaya anak bangsa bisa tetap bisa berkreasi menciptakan film yang terbaik untuk masyarakat," ujarnya.
Gina mengungkapkan, pembajakan sudah menjadi masalah klasik. "Khusus untuk laporan yang kami lakukan sekarang, kami temukan 10 bulan sebelumnya sekitar bulan Oktober 202," ujarnya.
Modus pembajakan tersebut dilakukan di sebuah aplikasi dengan menayangkan film dari Vidio.
"Tidak hanya dari Vidio saja, tetapi film dari seluruh pembuat film di Indonesia. Dia me-restreaming, jadi dia streaming secara ilegal dari Vidio Dot Com," ungkap Gina.
Di tempat sama, kuasa hukum PT Vidio Dot Com Eben eser Ginting SH mengatakan dirinya mendampingi untuk membuat laporan terkait adanya dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta.
"Kami mendampingi dari teman-teman Vidio membuat laporkan di Polda Banten terkait adanya dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Laporan sendiri merupakan bagian dari edukasi bagi masyarakat bahwa tindakan pembajakan adalah tindakan yang melawan hukum. Besar harapan kami bagi masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan komersil dengan cara-cara yang baik dan benar," harapnya.
Sementara itu, Kasiaga Analis Polda Banten Komisaris Polisi Imam K mengatakan telah menerima laporan dari PT Vidio Dot Com terkait dugaan pembajakan.
"Telah kami Terima laporannya PT Vidio.Com, melaporkan bahwa ada tindak pidana tentang pembajakan dan itu merupakan tindak pidana yang masyarakat jangan sampai melakukan tindak pidana tersebut. Untuk kegiatan pembajakan sangat dilarang," ujarnya.
Kompol Imam mengatakan dalam dugaan hak cipta dapat dijerat pasal 113 dan pasal 9 dan dikenakan denda sampai dengan Rp4 miliar.
"ini ada beberapa undang-undang yang dilanggar yakni pasal 113 dan pasal 9 itu akan dikenakan denda sampai dengan Rp4 miliar. Masyarakat jangan coba-coba melakukan tindakan tersebut. Selanjutnya tindakan ini akan kita sampaikan ke Dirkrimsus Polda Banten," kata Imam.
Baca juga:
Vidio.com Jadi Platform Lokal Nomor Satu di Indonesia dan Paling Banyak Diunduh
SCM Grup Siap Manjakan Masyarakat Nonton Piala Dunia dan Liga Inggris
Vidio Mendapatkan Pendanaan Tambahan Sejumlah USD 45 Juta
Alasan CEO Emtek Alvin Sariatmadja Kelola Klub Seri A Lecce
CEO Emtek Alvin Sariaatmadja Akuisisi Saham Klub Seri A Lecce