Pukat UGM: Dewas KPK Seharusnya Lebih Tegas Menghukum Lili Pintauli Siregar
Sanksi pemotongan gaji sangat kecil dan tidak sebanding perbuatan dilakukan Lili Siregar. Sanksi dijatuhkan Dewan Pengawas itu menunjukkan kegagalan dari Revisi UU KPK Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yuris Rezha Kurniawan menilai sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan dijatuhkan Dewan Pengawas kepada Lili Pintauli Siregar tak sebanding perbuatan dilakukan Wakil Pimpinan KPK tersebut.
Lili sebelumnya dinyatakan Dewan Pengawas KPK terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Menurut kami memang hukuman yang diberikan dewas ini tidak masuk akal. Sanksi terhadap Lili sangat jauh dari perbuatan tidak pantas yang dia lakukan," kata Yuris saat dihubungi merdeka.com, Senin (30/8).
Menurut Yuris, sanksi pemotongan gaji sangat kecil dan tidak sebanding perbuatan dilakukan Lili Siregar. Dia mengatakan, sanksi dijatuhkan Dewan Pengawas itu menunjukkan kegagalan dari Revisi UU KPK Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
"Pemotongan gaji pokok nilainya hanya kecil sekali dari total penerimaan take home pay dia sebagai pimpinan KPK. Ini menunjukan Dewas yang disebut-sebut dapat menjadi lembaga pengawas yang efektif justru tidak berkutik. Menunjukkan satu lagi kegagalan dari revisi UU KPK," kata dia.
Yuris melanjutkan perbuatan Lili Siregar berkomunikasi dengan pihak berperkara tidak menunjukkan semangat pemberantasan korupsi dan menciderai proses penegakan hukum. Oleh sebab itu Yuris menilai Dewan Pengawas selayaknya menjatuhkan sanksi pemecatan kepada pimpinan KPK tersebut.
"Seharusnya Dewas lebih tegas dengan menghukum Lili untuk mengundurkan diri dari jabatannya," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah melanggar kode etik pimpinan KPK. Lili diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," kata Tumpak saat membaca putusan yang disiarkan secara virtual, Senin (30/8).
Menurutnya, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, Lili dinyatakan bersalah karena berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a. Kemudian, Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Adapun Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Lili. Salah satunya, Lili belum pernah dijatuhi sanksi etik.
"Hal-hal yang meringankan terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," ujarnya.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan hukuman Lili yaitu, tidak memberikan contoh yang baik sebagai Pimpinan KPK. Dewas juga melihat Lili tak menunjukkan penyesalan usai melanggar kode etik.
"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," tutur Albertina.
Baca juga:
Dewas KPK Jelaskan Perbuatan Lili Pintauli Siregar Melanggar Kode Etik Berat
Pakar Hukum Nilai Sanksi Dewas KPK Terhadap Lili Pintauli Terlalu Ringan
MAKI Minta Pimpinan KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri Karena Terbukti Langgar Etik
Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disanksi Pemotongan Gaji 40 Persen
KPK Minta Komitmen dan Keseriusan Pemda Selesaikan Aset Bermasalah