Pukul Kekasih Mantan Pacar Karena Cemburu, Pria di Palembang Dipolisikan
Beruntung, sekuriti mal cepat melerai keduanya sehingga tak sampai berlanjut ke perkelahian. Terlapor pergi meninggalkan lokasi dan korban harus ke Puskesmas untuk melakukan visum.
Feri Widianto (23) dilaporkan ke polisi karena menganiaya pacar bekas kekasihnya, M Alfian Eka Saputra (23). Motifnya karena pelaku cemburu buta terhadap korban.
Penganiayaan itu terjadi saat korban menjemput pacar di depan Palembang Trade Center Mall, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Senin (28/9) malam. Tiba-tiba terlapor menarik tangannya dan tanpa basa basi memukul mata kirinya dengan tangan kosong.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Di mana bisa menemukan Lenggang di Palembang? Selain Pempek, Lenggang menjadi salah satu kuliner yang ada di hati masyarakat. Banyak penjual Lenggang yang bisa dijumpai.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Apa saja yang ditawarkan Palembang sebagai destinasi wisata? Palembang menawarkan berbagai destinasi wisata yang tak hanya memikat mata tapi juga menyuguhkan pengalaman yang tak terlupakan.
Beruntung, sekuriti mal cepat melerai keduanya sehingga tak sampai berlanjut ke perkelahian. Terlapor pergi meninggalkan lokasi dan korban harus ke Puskesmas untuk melakukan visum.
"Dia langsung meninju muka saya, saya tidak terima dianiaya," ungkap Alfian saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (29/9).
Dari pengakuan pacarnya, mereka sebulan lalu putus dengan terlapor. Sementara korban baru berkenalan beberapa pekan lalu dan akhirnya berpacaran.
"Kemungkinan dia cemburu mantan pacarnya saya jemput. Dia sepertinya sudah mengincar saya," ujarnya.
Alfian berharap polisi segera meringkus terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia khawatir ancaman masih terjadi ketika terlapor berkeliaran bebas.
"Saya minta dia ditangkap, saya takut terjadi apa-apa karena saya pikir dia masih dendam," kata dia.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengatakan, laporan dimasukkan dalam Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara. Kasusnya diserahkan ke penyidik Satreskrim untuk proses lebih lanjut.
"Tinggal pemanggilan saksi dan terlapor saja, dari situ akan diketahui status hukumnya. Jika terbukti terlapor akan dijadikan tersangka," terangnya.
(mdk/rhm)