Pulang secara ilegal, 30 TKI diamankan
Sebanyak 30 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) diamankan TNI AL di Perairan Kuala Bahan Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka diketahui melintas perbatasan Indonesia dengan Malaysia secara ilegal.
Sebanyak 30 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) diamankan TNI AL di Perairan Kuala Bahan Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka diketahui melintas perbatasan Indonesia dengan Malaysia secara ilegal.
Para TKI ini ditengarai baru pulang dari Malaysia menumpang KM Subur Jaya. "Penangkapan KM Subur Jaya yang membawa 30 orang TKI ilegal dilakukan di Perairan Kuala Bagan Asahan, pada Rabu (31/5) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Bagus Badari?, Kamis (1/6).
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima TNI AL mengenai masuknya TKI ilegal dari Malaysia ke Perairan Tanjung Balai Asahan. Informasi itu ditindaklanjuti dengan patroli.
Saat patroli, petugas mencurigai 1 unit kapal kayu. Mereka kemudian mendekat dan melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, di dalam kapal ditemukan 30 TKI, 29 di antaranya laki-laki dan seorang perempuan.
Petugas juga menangkap 3 anak buah kapal (ABK) KM Subur Jaya. Ketiganya yaitu: Dedi (38), Abdul Muin (51), dan Saipul (36).
Para ABK beserta TKI dan barang bawaannya kemudian didata dan dan diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan itu, tidak ditemukan barang terlarang. "TKI akan kita serahkan ke Imigrasi Tanjung Balai. Sedangkan untuk ABK kapal akan diproses," jelas Bagus.