Puluhan liter miras oplosan di Cilacap disita, begini cara meraciknya
Berdalih berjualan Ginseng, WRD (53) warga Desa Sindangsari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap ditangkap mengedarkan minuman keras (miras) oplosan. Puluhan liter minuman keras siap edar serta bahan pembuat miras oplosan disita oleh Kepolisian Sektor Majenang Polres Cilacap, Selasa (17/4) malam.
Berdalih berjualan Ginseng, WRD (53) warga Desa Sindangsari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap ditangkap mengedarkan minuman keras (miras) oplosan. Puluhan liter minuman keras siap edar serta bahan pembuat miras oplosan disita oleh Kepolisian Sektor Majenang Polres Cilacap, Selasa (17/4) malam.
Hasil pemeriksaan, polisi menemukan miras oplosan itu diracik dari sejumlah bahan. Rinciannya dari air putih dengan campuran alkohol murni, karamel atau pasta kue, pewarna makanan, pemanis buatan serta ditambah aroma menthol.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Tol Cisumdawu diresmikan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), Jawa Barat, pada Selasa (11/7).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
Polisi sita bahan membuat Miras oplosan ©2018 Merdeka.com/Abdul Aziz Rasjid
Kapolsek Majenang Polres Cilacap, AKP Tri Suryo Irianto mengatakan pelaku mengaku telah menjual miras oplosan dengan nama gingseng. Minuman keras oplosan tersebut lantas dikemas dalam plastik ukuran 1 liter untuk diedarkan.
"Dijual 20 ribu per liter," ujar Suryo, Rabu (18/4).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 137 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 196 jo pasal 98 (2) (3) UU RI nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan operasi terhadap peredaran miras memang tengah digalakkan di wilayah Kabupaten Cilacap. Operasi ini untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat menenggak minuman keras.
"Kami akan terus lakukan operasi terutama miras ilegal atau oplosan baik pada penjual jamu, warung, tempat hiburan atau rumah yang diduga menjual atau memproduksi minuman keras agar tidak menimbulkan korban jiwa" pungkas Kapolres.
Baca juga:
Bos miras oplosan Cicalengka dibantu warga sembunyi di perkebunan sawit
Sempat buron, bos miras oplosan Cicalengka dibekuk di Musi Banyuasin Sumsel
Polda Metro Jaya bentuk tim pemberantas miras oplosan
Bamsoet minta Polri dan BPOM perketat pengawasan bahan miras oplosan
Sediakan miras oplosan ginseng, dua penjual jamu di Bekasi diciduk
Gelar razia, polisi amankan empat dus botol miras di Senen