Pungli di Jembatan Timbang Jembrana Terbongkar, Dua Pegawai Jadi Tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Bali, menangkap dua pelaku pungutan liar (Pungli) kepada para sopir kendaraan di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Jembatan Timbang Cekik, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kepolisian Daerah (Polda) Bali, menangkap dua pelaku pungutan liar (Pungli) kepada para sopir kendaraan di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Jembatan Timbang Cekik, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Pelaku bernama I Gusti Putu Nurbawa (44) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, dan Ida Bagus Ratu Suputra (47) yang merupakan pegawai kontrak UPPKB, Kemenhub.
-
Di mana lokasi pungli yang viral? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
"Tim kami telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di UPPKB daerah Cekik, Jembrana, ini adalah unit pelayanan penimbangan kendaraan bermotor yang ada di daerah Gilimanuk," kata Ketua Tim Satuan Berantas (Saber) Pungli Bali, Kombes Pol Arief Prapto Santoso di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Rabu (12/4).
Para pelaku ditangkap pada Selasa (11/4) kemarin sekira pukul 03.45 WITA di TKP. Kronologisnya, awalnya tim Saber Pungli Provinsi Bali memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada petugas UPPKB Cekik-Gilimanuk melakukan atau menerima pungli terhadap sopir kendaraan dengan muatan barang melebihi kapasitas.
Petugas mendatangi tempat tersebut untuk melakukan pengamatan atau observasi terhadap kegiatan itu. Lalu, hasil observasi terlihat setiap sopir diarahkan petugas untuk masuk atau melintasi landasan timbang. Saat kendaraan melintasi landasan timbangan, petugas mengambil surat atau Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR). Sopir kemudian diarahkan memarkirkan kendaraan di area parkir UPPKB Cekik Gilimanuk.
Selanjutnya, sopir atau kernet diarahkan petugas untuk mengambil sendiri KIR kendaraannya di ruang penindakan UPPKB, dan dimintakan sejumlah nominal uang oleh petugas supaya tidak dilakukan tilang.
Selanjutnya, dari hasil observasi tersebut petugas melakukan penyamaran sebagai kernet dari sopir truk Hino Fuso.
"Satu pelaku adalah pegawai negeri sipil dari Kementerian Perhubungan perwakilan UPPKB, Cekik, Gilimanuk dan kemudian ada pegawai kontrak satu orang dari Kementrian Perhubungan. Dua pelaku jabatannya adalah pengatur dan satu pelaksana," imbuhnya.
Dia menyebutkan, bahwa modus pelaku adalah melalukan pungli kepada para supir yang melanggar tonase atau kapasitas muatan yang lebih dan diminta uang sebesar Rp20 hingga Rp50 ribu.
"Kemudian, ada kubikasi (hitungan volume kendaraan) lebih itu juga bisa sampai Rp100 ribu dan kalau tidak bawa buku KIR bahkan bisa sampai Rp100 sampai Rp200 ribu. Jadi sesuai bobot mereka yang ditentukan," sebutnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain. Barang bukti yang disita satu buah tas kresek warna hitam yang ditemukan dalam laci meja, dan di dalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp4.578.000.
Kemudian satu buah tas pinggang warna cokelat yang di dalamnya berisi uang tunai
sejumlah Rp450.000 milik pelaku Ratu Suputra, dan uang tunai yang diikat karet gelang sejumlah Rp2.200.000, yang ditemukan dalam kotak dashboard mobil Honda Jazz Nopol DK 1748 CV milik pelaku Putu Nurbawa.
Selain itu, juga disita barang bukti satu lembar boarding pass ASDP untuk penumpang, satu lembar surat keterangan tanda lapor kehilangan barang atau surat surat, satu lembar laporan serah terima barang, satu lembar foto copy STNK, satu buah laci meja kabinet warna putih.
"Untuk total jumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp7.228.000 dan sembilan buah buku KIR dan tujuh lembar dan tiga lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu," ujarnya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga:
Viral Pungli di Pemandian Air Panas Sidebuk-debuk, Pelaku Enggan Diberi Rp200 Ribu
Guru dan Kepala Sekolah di Lumajang Kena OTT saat Lakukan Pungli
Diduga Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Mantan Kades di OKU Ditahan
Cerita Direktur KPK Kena Pungli saat Urus Surat Kematian Ibu: Lurah Minta Rp20 Ribu
Viral Pungli Preman Peras Sopir Mobil Box di Tanah Abang, Berujung Ditangkap Polisi
Berantas Suap Masuk Polisi