Pungli seleksi tenaga honorer, Kadis PU Aceh Tamiang jadi tersangka
Dia meminta uang pelicin kepada 672 orang itu antara Rp 3,2 juta hingga Rp 20 juta per orang dengan total terkumpul Rp 1,6 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tamiang sebagai tersangka. S diduga melakukan pemungutan liar (pungli) saat kelulusan tenaga honorer K2.
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan korban pada tanggal 30 Oktober 2017 lalu. Berdasarkan laporan itu, polisi memeriksa 64 saksi yang juga korban dan petugas menemukan fakta hukum. Pada tanggal 8 November 2017, Ditreskrimsus Polda Aceh langsung menetapkan S menjadi tersangka.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Apa yang terjadi pada kucing liar di Semarang? Banyak kucing liar yang hilang dan tersisa hanya satu ekor dalam keadaan mengenaskan.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Bagaimana cara mengatasi gigitan kucing liar? Jika Anda tiba-tiba digigit kucing liar yang kemudian timbul luka, pertolongan pertama yang perlu dlakukan adalah menghentikan pendarahan. Setelah perdarahan berhenti keluar di area gigitan, selanjutnya bersihkan luka dengan sabun dan air, serta oleskan salep antibiotik dan perban pada gigitan. Setelah melakukan pertolongan pertama, Anda bisa mengecek kondisi ke dokter untuk mengetahui apakah luka tersebut berisiko menimbulkan komplikasi lain.
-
Bagaimana cara vendor merelokasi kucing-kucing liar? Pengelola Gelora Bung Karno buka suara perihal heboh kabar petugas vendor membungkus kucing dengan plastik.
Barang bukti yang berhasil disita uang senilai Rp 70 juta dari Rp 1,6 miliar yang diduga hasil dari pungutan liar tersebut. Kemudian sejumlah dokumen penting lainnya, seperti bukti pembayaran, handphone dan bukti lainnya. Sedangkan aliran dana lainnya masih sedang diselidiki oleh petugas.
"Tersangka berinisial S sekarang sebagai menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh Tamiang dan belum kita tahan, anggota masih di sana dan segera akan kita tahan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma, Rabu (15/11) di Mapolda Aceh.
Kasus ini mulai bergulir sejak tahun 2013 hingga 2016. Saat itu Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi honorer K2.
Lalu pada tanggal 29 Oktober 2013, Bupati Aceh Tamiang membuka pendaftaran dan 1427 tenaga honorer mendaftar. Setelah dilakukan seleksi, pada tanggal 7 Maret 2017 keluarlah pengumuman sebanyak 672 orang dinyatakan lulus menjadi CPNS dari formasi honorer K2.
"Nah, 672 orang itu kemudian diajukanlah untuk mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai). Mulai saat inilah mulai terjadi pungli yang dilakukan oleh tersangka," jelasnya.
Saat proses seleksi antara 2013-2016 tersangka masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tamiang. Dia meminta uang pelicin kepada 672 orang itu antara Rp 3,2 juta hingga Rp 20 juta per orang dengan total terkumpul Rp 1,6 miliar.
"Alasan permintaan dana tersebut kepada korban, untuk uang pengurusan agar keluar NIP, tetapi itu akal-akalan tersangka saja," ungkapnya.
Bahkan dari 672 orang yang telah dinyatakan lulus CPNS formasi honorer K2, sebanyak 87 orang ada yang diminta uang pelicin antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Uang tersebut dikutip melalui kurir yang telah ditunjuk oleh tersangka pada waktu itu.
Erwin menyebutkan, akan ada dua orang lainnya yang telah bersama-sama melakukan pungli akan menyusul ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka selanjutnya.
"Kita juga akan selediki dan mendalami, apakah ada yang menyuruh tersangka di atas dia, kalau ada kita juga akan tetapkan menjadi tersangka," tegasnya.
Ia meminta kepada seluruh masyarakat, bila memang ada mendapati dugaan pungutan liar, baik di parkiran, sekolah, instansi pemerintah atau dimanapun untuk segera melaporkan kepada petugas untuk ditindak lanjuti.
Baca juga:
Diduga lakukan pungutan liar, tiga PNS di Rejang Lebong diamankan Tim Saber Pungli
Janjikan calon siswa diterima, Kepsek dan Wakil MTSN pungli Rp 70 juta
Pungli Rp 1,6 M, ketua asosiasi petani tebu dan manajer pabrik gula dibui
Hakim beda pendapat, Kades pelaku pungli dihukum 7 bulan penjara
Penggeledahan kantor Imigrasi Tanjung Perak diduga terkait Pungli paspor
Patok Rp 1,5 juta bikin KTP, RT & PNS di Tarakan ditangkap tim Saber Pungli