Pungutan Wisatawan Asing 8 Hari Lagi Diberlakukan, Pj. Gubernur Bali Pastikan Kesiapan
Sosialisasi terkait Tourism Levy semakin digiatkan khususnya mengenai tujuan dan peruntukan pungutan bagi wisatawan asing tersebut.
Sosialisasi terkait Tourism Levy semakin digiatkan khususnya mengenai tujuan dan peruntukan pungutan bagi wisatawan asing tersebut.
- Pungutan Turis Asing Masuk Bali Diprediksi Capai Rp250 Miliar Sepanjang 2025
- Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
- Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
- Bertemu Pj Gubernur, Industri Pariwisata Bali Sampaikan Aspirasi Soal Pungutan Wisman
Pungutan Wisatawan Asing 8 Hari Lagi Diberlakukan, Pj. Gubernur Bali Pastikan Kesiapan
Menjelang penerapan pungutan untuk wisatawan asing atau Tourism Levy yang akan diberlakukan mulai 14 Februari 2024 mendatang, Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya memastikan kesiapannya melalui rapat teknis bersama instansi terkait.
Antara lain, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Diskominfos Provinsi Bali, Bapenda Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali dan BPD Bali, Selasa (6/2) bertempat di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bali.
"Tinggal 8 hari Love Bali berlaku, saya ingin memastikan bagaimana perkembangan persiapannya," jelas Mahendra Jaya.
Ia meminta agar dapat diberikan intensif atau upah pungut bagi endpoint atau pihak ketiga baik itu akomodasi wisata, destinasi wisata, travel agent maupun cruise agent yang membantu mengumpulkan Tourism Levy tersebut.
"Pararel dengan ini ke depan nanti agar disiapkan usulan perubahan Perda dimana kita perlu memberikan insentif atau upah pungut. Kalau tidak repot ini karena kita ngambilnya bukan di bandara tetapi salah satunya di destinasi wisata," kata Mahendra Jaya.
Ia juga menekankan bahwa sosialisasi terkait Tourism Levy harus semakin digiatkan khususnya mengenai tujuan dan peruntukan dari pungutan bagi wisatawan asing tersebut.
Menurutnya hal tersebut sangat penting untuk digaungkan dan diketahui oleh wisatawan sehingga wisatawan dalam membayar tidak merasa terbebani karena mengetahui secara jelas peruntukannya adalah untuk pelestarian budaya dan penanganan sampah di Bali.
Sementara untuk menarik minat wisatawan, Mahendra Jaya menyampaikan bahwa Tourism Levy akan bekerjasama dengan destinasi wisata yang ada di Bali baik destinasi alam, destinasi budaya maupun destinasi buatan.
Yakni, untuk memberikan voucher potongan harga kepada wisman yang telah membayarkan Tourism Levy. Besarannya bisa bervariasi. Hal ini untuk merangsang wisman membayar sebelum tiba di Bali karena akan mendapatkan voucher potongan harga paling besar.
Terkait kesiapan itu, Kadispar Provinsi Bali, Tjok. Bagus Pemayun menyampaikan bahwa kedepannya mengenai tata cara pungutan untuk wisatawan asing akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Namun sebelumnya akan didahului dengan pelaksanaan MoU serta Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dengan BPD Bali serta GIPI Bali.
Sementara mengenai kesiapan aplikasi, Kadis Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana menyampaikan bahwa secara umum aplikasi Love Bali yang akan digunakan untuk pungutan wisatawan asing sudah siap dan telah lulus uji Sistem Internal Test (SIT), User Acceptance Test (UAT), Assessment Infrastructure maupun Information Technology Security Assessment (ITSA) serta Voluntary Vulnerability Identification and Protection Program (VVIP) dari BSSN yang menjamin keamanan data dan informasi yang tersimpan.
Pertemuan ditutup dengan ujicoba pembayaran serta checking dari Tourism Levy melalui aplikasi Love Bali. Aplikasi Love Bali sendiri telah tersedia dalam 5 Bahasa Asing selain Bahasa Indonesia antara lain Bahasa Mandarin, Inggris, Jerman, Korea dan Perancis.