Punya pimpinan hebat, KPK pede ladeni perlawanan hukum OC Kaligis
Ruki mempersilakan pihak OC Kaligis jika ingin melayangkan gugatan praperadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak gentar melawan upaya perlawanan hukum dari pihak Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis). Sekalipun pihak OC Kaligis ahli di bidang hukum.
"Kita punya Profesor Indriyanto Seno Adji yang juga senior pengacara. Kita punya Jaksa Senior Pak Zul (Zulkarnain). Kita juga punya Adnan Pandu Praja pengacara dan juga notaris," kata Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Menurut Ruki, ahli di bidang hukum serta jumlah yang lebih banyak dari pimpinan KPK bukan ukuran lembaganya harus takut menghadapi perlawanan hukum dari pengacara kondang tersebut.
"Jumlah bukan soal," tegas Ruki.
Ruki mempersilakan pihak OC Kaligis jika ingin melayangkan gugatan praperadilan. Namun, ditegaskan Ruki kalau pihaknya siap menghadapi OC Kaligis baik di sidang pengadilan maupun sidang praperadilan.
"Kami bukan hanya siap untuk berhadapan dia pengadilan, tapi juga di praperadilan kalau itu diajukan. karena itu hak, kami harus menghormati hak orang," pungkasnya.
Sebelumnya, anak buah OC Kaligis, Alfian Bonjol mengaku tak terima atas proses hukum yang dilakukan lakukan lembaga antirasuah. Dia menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait hal tersebut.
"Kami akan koordinasi untuk berikan upaya hukum terbaik. Praperadilan akan dipertimbangkan," ujar Alfian di gedung KPK selepas OC Kaligis dijebloskan ke rutan Guntur.
Dia mengklaim, bosnya itu telah kooperatif menjalankan proses penyidikan lembaga superbody. Bahkan, dengan memperlihatkan mimik kekecewaannya Afian menuding Ruki cs telah menzalimi Ketua Mahkamah ?Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.
"Penangkapan dan penahanan terhadap bapak kami, OC Kaligis kami merasa terzalimi. Karena kemarin itu baru saksi dan panggilan pertama," tandas Alfian.
Seperti diketahui, KPK menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri yang disebut-sebut anak buah OC Kaligis di law firm OC Kaligis.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5000 dollar Singapura. Geri sendiri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Tak hanya kelima orang itu, KPK kembali menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7).
Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur. Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga:
NasDem belum tunjuk sosok pengganti OC Kaligis di partai
Surya Paloh: OC Kaligis sudah mundur dari ketua mahkamah partai
OC Kaligis akui bantu Geri tangani gugatan Pemprov Sumut di PTUN
Tolak diperiksa KPK, OC Kaligis minta kasusnya segera disidangkan
Diperiksa KPK, OC Kaligis ngaku anak buahnya beri suap hakim PTUN