Pura-Pura Salat Tahajud, Pasutri Muda di OKU Timur Curi Kotak Amal Masjid
Polisi meringkus pasutri LP (21) dan MS (19) karena mencuri kotak amal masjid. Aksi keduanya dilakukan dengan modus pura-pura salat tahajud.
Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) muda, LP (21) dan MS (19) karena mencuri kotak amal masjid. Aksi keduanya dilakukan dengan modus pura-pura salat tahajud.
- Sosok Bripda Najwa dari Aceh Ramai Curi Perhatian, Polwan Berparas Cantik & Hapal Alquran Bak 'Bidadari Surga'
- Cara Unik Perwira Polisi Ini Cegah Karhutla, Beri Buku Khotbah Larangan Bakar Lahan ke Masjid
- Ratusan Pasutri Berburu Kurma Muda di Masjid Mojokerto, Diyakini Bikin Mudah Hamil & Sembuhkan Penyakit
- Kasus QRIS Palsu di Masjid, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jaksel
Pura-Pura Salat Tahajud, Pasutri Muda di OKU Timur Curi Kotak Amal Masjid
Awalnya pengurus Masjid Agung Taqwa Desa Nusa Bakti, Belitang III, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mendapati kotak amal masjid dalam keadaan rusak dan terbuka di teras, Kamis (30/11) pagi.
Mereka pun membuka rekaman CCTV untuk mengetahui penyebabnya. Dari rekaman terlihat dua pelaku masuk ke dalam masjid dan mengangkat kotak amal ke luar sekitar pukul 01.00 dini hari. Mereka merusak gembok kotak dengan tang dan obeng lalu mengambil semua uang di dalamnya.
Berbekal ciri-ciri yang terekam CCTV, polisi mengetahui identitasnya dan akhirnya keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Sabtu (2/12).
Keduanya mengakui perbuatan itu setelah ditunjukkan gambar dalam rekaman.
Tersangka sengaja mencari masjid untuk dicuri kotak amalnya. Agar tidak dicurigai karena beraksi dini hari, mereka menggunakan modus pura-pura salat tahajud.
Begitu tidak ada orang dan aman, keduanya mengangkat kotak amal untuk dibongkar di teras. Mereka sengaja tidak membawa kabur kotak karena takut dipergoki.
"Pura-pura salat tahajud, begitu aman malah mencuri isi kotak amal," ungkap Plh Kapolsek Belitang III Iptu Jalaludin, Senin (4/12).
Keduanya mengaku sudah dua kali mencuri isi kotak amal di masjid tersebut. Dalihnya tidak memiliki uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Uang yang dicuri ada ratusan ribu cuma modal tang dan obeng," kata Jalaludin.
Akibat perbuatannya, pasutri itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau, tang, obeng, dan sepeda motor.