Putri Gus Dur bikin petisi tolak pembahasan RUU KUHP dan KUHAP
Jika kedua RUU ini disahkan, kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK dan PPATK akan hilang.
Putri Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Anita Wahid turut bersuara terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI. Pegiat antikorupsi ini menilai, revisi kedua RUU itu akan menjadi pukulan mundur bagi pemberantasan korupsi, khususnya bagi KPK.
"Jika kedua RUU ini disahkan, KPK terancam menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Anita dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (28/3).
Untuk menolak pelemahan ini, Anita menginisiasi untuk mendukung dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Pihaknya mengundang untuk turut menandatangani petisi online, https://www.change.org/SelamatkanKPK.
"Hentikan pelemahan KPK, tarik sementara RUU KUHP dan RUU KUHAP dari DPR," ajaknya.
Menurut Anita, pelemahan KPK muncul dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dibahas di DPR. Dan kemudian direncananya akan disahkan sebelum periode DPR 2009-2014 berakhir, yaitu September 2014.
Pembahasan dua RUU ini, tegas Anita, ada banyak pasal yang jelas-jelas akan berpengaruh buruk terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu dapat terjadi karena pengembalian tindak pidana korupsi (Tipikor) menjadi tindak pidana umum.
"Artinya apa? pertama koruptor bisa diuntungkan dan hukuman untuk koruptor lebih ringan. KPK juga tidak bisa lagi menuntut koruptor jika RUU KUHP ini disahkan. Kedua, jika RUU KUHP disahkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK dan PPATK akan hilang. Padahal kedua lembaga ini yang selama ini berjuang keras memberantas korupsi. Parahnya dalam Revisi KUHAP mencakup penghapusan kewenangan penyelidikan penegak hukum termasuk juga KPK," jelasnya.
Oleh karena itu, Anita menuntut pemerintah untuk menarik pembahasan RUU KUHP - RUU KUHAP dari DPR periode 2009-2014. Dan kemudian DPR untuk menyetujui penarikan RUU ini.
"Agar perumusan dan pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP dilakukan oleh DPR dan Pemerintah periode 2014-2019, dengan proses yang terbuka, partisipatif dan akuntabel serta terbebas dari kepentingan untuk lolos dari jerat hukum," tandasnya.