Putri Gus Dur dukung situs Islam penebar paham radikal diblokir
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap 19 situs Islam.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap 19 situs Islam. Situs-situs tersebut diblokir karena diyakini menebarkan paham radikal sesuai permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Aksi pemblokiran tersebut mendapat dukungan penuh dari putri Gus Dur, Alissa Wahid. Wanita yang menjabat sebagai Koordinator Jaringan GUSDURian Indonesia ini menganggap situs-situs yang berbau tentang kekerasan dan kebencian pantas untuk dimatikan.
"Jaringan GUSDURian sangat menentang isi sejumlah situs yang mengajarkan kekerasan dan kebencian terhadap kelompok lain yang berbeda," tegas Alissa dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (30/3).
Meski secara prinsip kebebasan berekspresi dan berpendapat dilindungi undang-undang, namun konten yang disajikan tetap harus dibatasi. Tak hanya itu, Alissa meminta agar pemblokiran situs-situs tersebut juga memenuhi kaedah hukum yang dianut di Indonesia.
"Setiap tindakan pembatasan terhadap hak asasi oleh negara, harus dilakukan dengan memenuhi kaidah pembatasan, yakni pembatasan tersebut harus diatur di dalam undang-undang serta dilakukan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan."
Terhadap pemblokiran tersebut, Alissa menyampaikan pernyataan sikap kepada pemerintah. Berikut pernyataan sikap Alissa melalui Jaringan GUSDURian Indonesia:
1. Mendukung upaya Negara untuk menindak situs-situs dan pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan, utamanya untuk menanamkan semangat teror.
2. Mendesak agar tindakan terhadap pihak-pihak penyebar kebencian tersebut dilakukan dengan cara yang sesuai dengan konstitusi dan dilakukan secara transparan dan akuntabel kepada publik.
3. Setiap tindakan pembatasan hak berpendapat, termasuk pemblokiran situs, harus dilakukan berdasar pada undang-undang dan tidak boleh dilakukan secara semena-mena.
4. Mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa diskriminasi terhadap semua warga negara, dan tidak ragu terhadap kelompok penekan yang mengingkari falsafah dasar NKRI.
5. Menyerukan kepada segenap gusdurian dan masyarakat luas untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh muatan situs-situs yang menganjurkan kebencian dan kekerasan.
6. Menyerukan kepada segenap gusdurian dan masyarakat luas untuk memperkuat situs-situs dan gerakan yang mendorong perdamaian dan toleransi.