Putusan MA Soal Aset First Travel Dirampas Negara Jauh dari Rasa Keadilan
Putusan MA Soal Aset First Travel Dirampas Negara Jauh dari Rasa Keadilan. Menurutnya, putusan tersebut berbeda dengan putusan yang diberikan kepada perusahaan umroh lainnya yakni Abu Tour yang berada di Makassar.
Kuasa hukum korban First Travel, Mustolih Siradj mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aset First Travel dirampas negara sangat jauh dari harapan para korban. Karena, korban ingin uang mereka kembali.
"Putusan MA jauh dari rasa keadilan, jadi berbulan-bulan, bertahun-tahun, 63 ribu korban ini kan menunggu keadilan, menunggu proses peradilan, ternyata putusannya jauh dari rasa keadilan, malah melukai rasa keadilan. Kenapa? Uang ini kan uangnya jemaah, uangnya konsumen untuk dana umroh. Tetapi kemudian malah putusannya itu dirampas oleh negara," kata Mustolih saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (20/11).
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Kapan jemaah haji gelombang pertama mulai menuju Makkah? Jemaah Haji Gelombang Satu Mulai Menuju Makkah, 12 Orang Masih Dirawat di KKHI Madinah
-
Bagaimana Timnas Indonesia menjalankan ibadah umrah? Dalam video tersebut, terlihat beberapa pemain Timnas Indonesia mengenakan pakaian ihram saat menjalankan ibadah umrah. Salah satu pemain yang terlihat adalah Ragnar Oratmangoen, yang juga mencukur rambutnya sebagai bagian dari ritual tersebut.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Bagaimana nasib jemaah umrah asal Rembang yang tertipu biro perjalanan umrah? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu. Semua jemaah mendapatkan fasilitas selayaknya tanpa ada kekurangan sedikitpun. “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,” Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW.
-
Kapan Kerto Pengalasan menunaikan ibadah haji? Pada dasawarsa 1860, nama Kerto Pengalasan muncul dalam buku harian seorang syekh tarekat Naqsyabandiah di Pulau Pinang yang menunjukkan bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji.
Menurutnya, putusan tersebut berbeda dengan putusan yang diberikan kepada perusahaan umroh lainnya yakni Abu Tour yang berada di Makassar.
"Karena ini berbeda dengan putusan Abu Tour (Travel) di Makassar itu kan dengan modus yang sama, dengan pola yang mirip itu ternyata putusannya berbeda, dia tidak merampas untuk negara, malah dia dikembalikan ke jemaah, ini kan berbeda. Satu kasus yang sama dengan putusan yang beda," jelasnya.
Ia menegaskan, masih adanya peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Tetapi khusus menyangkut dengan First Travel saya kira ini jauh dari rasa keadilan, tetapi masih ada peluang untuk melakukan upaya yaitu salah satunya dengan Peninjauan Kembali (PK). Tetapi PK ini harus diajukan oleh terdakwa yaitu Annisa Hasibuan dan Andika Surachman, karena Jaksa tidak bisa mengajukan PK," tegasnya.
"Oleh karena itu, tetapi meskipun kepentingannya berbeda, kalau Annisa dan Andhika tentukan supaya aset-aset dari dia tidak ditarik begitu ya, di sisi lain kalau kepentingan jemaah kan supaya ini ada perubahan putusan, supaya putusannya itu perampasan aset First Travel untuk segera dibatalkan. Kenapa, karena putusan pengadilan tidak bisa dianulir, putusan pengadilan hanya bisa dikoreksi oleh putusan pengadilan berikutnya," sambungnya.
Ia mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu ada beberapa jemaah yang mengajukan penagihan one prestasi First Travel yang dilakukan di Pengadilan Niaga. Namun, saat itu adanya perjanjian damai dari pihak First Travel.
"Damai dalam arti jemaah menyepakati adanya pergantian dengan proposal perdamaian yang disampaikan oleh First Travel, akhirnya humologasi bahasanya. Nah, nanti dengan situasi yang sekarang First Travel itu dirampas asetnya, maka ada beberapa teman lawyer yang memegang jemaah untuk mau membatalkan perjanjian itu dan sehingga nanti kemudian vailid, di dalam valid nanti kemudian diambil aset-asetnya untuk dibagi, jalurnya cuma itu saya kira," ungkapnya.
Pertanyakan Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel
Dalam salah satu putusan tersebut, ternyata Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut. Putusan itu pun menjadi pertanyaan oleh Mustolih selaku kuasa hukum korban First Travel.
"Dulu memang sempat dengar ada group-group jemaah yang kemudian menamakan diri membuat notaris sebagai Pengelola Aset Frist Travel, tetapi saya semalam diskusi dengan Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung, disalah satu TV swasta, itu kita dalami siapa mereka ini gitu loh," ucapnya.
"Apakah mereka ini menyatakan sebagai Pengelola Aset First Travel siapa yang menunjuk, apakah First Travel atau jemaah. Pertanyaan berikutnya, apakah mereka ini representasi dari 63 ribu jemaah," sambungnya.
Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut hakim dinilai tak cermat dalam membacanya. Dengan begitu, ia pun mempertanyakan siapa pihak pengelola aset korban First Travel.
"Kemudian, artinya saya mengatakan bahwa dasar ada pihak yang menyatakan diri sebagai pengelola aset First Travel menolak pengembalian aset, itu saya kira tidak tuntas didalami oleh hakim pengadilan sampai dengan Mahkamah Agung, artinya tidak cermat membaca," tuturnya.
"Karena 63 ribu ada minimal itu ada dua kepentingan, yang pertama ada kepentingan jemaah yang ingin diberangkatkan, ada satunya lagi jemaah ingin uangnya dikembalikan. Nah, pengelola aset ini yang mana, yang merepresentasikan pihak yang mana," tambahnya.
Diketahui, Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 lewat situs Mahkamah Agung (MA) mengungkap pertimbangan mengapa akhirnya aset disita untuk negara dan bukan dikembalikan ke jemaah.
Pertama, Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.
Kedua, Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang.
Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.
(mdk/eko)