Putusan MK tentang zakat dinilai kurang tegas
Tidak adanya penegasan posisi Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ) dikawatirkan akan menjadi persoalan.
Kuasa hukum Pemohon uji materi Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Nasrul Nasution mengatakan, putusan MK yang menolak permohonan kliennya dalam beberapa hal dianggap tidak tegas. Diantaranya adalah posisi Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ).
"Kita melihat ada beberapa hal yang perlu diperjelas. Posisi antar LAZ dan BAZ. Ada beberapa pasal yang menjelaskan lebih detail, tapi dalam amar putusan tidak dipertegas. Menurut kami perlu dipertegas dalam amar putusan tetapi nyatanya tidak," ujar Nasrul usai persidangan di Gedung MK, Kamis (31/10).
Menurut Nasrul, dengan tidak adanya penegasan pada posisi dua lembaga itu, dikhawatirkan akan menjadi permasalahan kelak di kemudian hari. Terutama terkait pemaknaan dalam pelaksanaan di lapangan.
"Takutnya ada persoalan kelak di kemudian hari," tegasnya.
Sedangkan tafsir pada Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang menjadi gugatan Pemohon diterima oleh majelis Hakim, tentang pihak-pihak yang berwenang mengelola zakat.
Adapun bunyi pertimbangan Majelis Hakim: "Sepanjang tidak dimaknai untuk perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musala di suatu komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, cukup dengan memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada pejabat yang berwenang".
Menurut Nasrun, pemberitahuan kepada pejabat berwenang dalam bagian itu masih terlalu luas maknanya. Dia meminta, bagian frasa "pejabat berwenang" mestinya diperjelas, kepada siapa harus melapor.
"Klausul melaporkan ini pun harus diperjelas. Kepada siapa harus dilaporkan, jangkauannya pun cukup jauh. Pejabat yang berwenang yang bagaimana, misalnya di wilayah tertentu harus menempuh jarak yang jauh, itu kan tidak memungkinkan. Jadi harus diperjelasan," jelas Nasrun.
Bagian lain yang belum masuk akan pengaturan zakat, lanjut Nasrun, tidak adanya tentang peraturan pelaksana. Nasrun berjanji, setelah putusan MK itu, dia dan pihak terkait akan koordinasi membahas lebih lanjut.
Walaupun masih banyak yang kurang dalam putusan itu, menurut Nasrun, dia mengapresiasi bagian yang memperbolehkan pengumpulan zakat oleh perorangan atau bukan lembaga khusus. "Artinya MK memberikan apresiasi terhadap pengumpul zakat yang sifatnya perseorangan maupun yang tidak terbentuk dalam suatu lembaga tertentu. Tapi ada satu hal yang mengakui keberadaan ini," tandasnya.