Putusan pra peradilan digelar besok, Buni Yani yakin menang
Putusan pra peradilan penetapan tersangka Buni Yani akan digelar besok dengan hakim tunggal Sutiyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Buni Yani ditetapkan tersangka karena diduga telah memposting postingan berbau SARA di akun Facebook miliknya.
Kuasa Hukum tersangka Buni Yani, Aldwin Rahadian yakin gugatan pra peradilan yang diajukan kliennya akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan pra peradilan penetapan tersangka Buni Yani akan digelar besok dengan hakim tunggal Sutiyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Buni Yani ditetapkan tersangka karena diduga telah memposting postingan berbau SARA di akun Facebook miliknya.
"Insya Allah. Ini apalagi disertai doa dari masyarakat ya kami optimis. Tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/12).
Aldwin mengatakan, kalau dalam sidang yang digelar Senin 19 Desember lalu, pihaknya telah menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim. Dalam berkas tersebut, tim kuasa hukum telah merangkum berbagai keterangan saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, saksi ahli ITE, dan saksi ahli agama, bahkan keterangan dari penyidik membuat pihaknya lebih memberikan keringanan.
"Kemarin itu kesimpulan sudah kami sampaikan, kami angkat fakta persidangan yang ada dan beberapa ahli juga menguatkan permohonan kita untuk digugurkan praperadilan tersangka Pak Buni. Mudah-mudahan hakim bisa obyektif dan adil demi tegaknya keadilan. Kami harapkan muncul keadilan yang seadil-adilnya," kata Aldwin.
Sebelumnya, tersangka Buni Yani menyerahkan berkas kesimpulan dalam sidang praperadilan, yang telah digelar selama tujuh hari, yang dimulai sejak Selasa (13/12) lalu. Hari ini, Senin (19/12), Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, berkas kesimpulan yang diserahkannya kepada hakim tunggal Sutiyono terdiri dari 28 lembar.
"Kesimpulan kurang lebih ada 28 lembar. Untuk kesimpulan-kesimpulan ini Insya Allah kita mengungkap fakta-fakta persidangan," kata Aldwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aldwin mengatakan, dalam kesimpulan tersebut, ada kesimpulan dari berbagai saksi ahli. "Ada ahli bahasa, ahli ITE, saksi ahli Pidana, dan saksi ahli Agama yang dihadirkan pihaknya maupun termohon yaitu Polda Metro telah memberikan keringanan kepada kliennya," katanya.