Rabu, Berkas Kasus 5 Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rabu, Berkas Kasus 5 Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Kejaksaan. Wakil Kasatreskrim Polresta Palembang AKP Ginanjar Aliya Sukmana mengungkapkan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi berkas.
Satreskrim Polresta Palembang menjadwalkan akan melimpahkan berkas kasus tindak pidana pemilu dengan lima komisioner KPU Palembang ke kejaksaan pada Rabu (19/6). Sejauh ini kelima tersangka tidak dilakukan penahanan.
Wakil Kasatreskrim Polresta Palembang AKP Ginanjar Aliya Sukmana mengungkapkan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi berkas. Pemeriksaan melibatkan anggota Bawaslu Palembang dan beberapa KPPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
"Jika sudah lengkap semua, Rabu nanti berkasnya kita limpahkan ke kejaksaan," ungkap Ginanjar, Selasa (17/6).
Dikatakannya, para tersangka dikenakan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 510 UU Pemilu. Ancaman hukumannya dua tahun penjara.
"Selama proses kasus ini kelima tersangka tidak ditahan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Palembang M Taufik mengatakan, selaku pelapor pihaknya mempercayakan kepada penyidik dan kejaksaan untuk memprosesnya. Dirinya sudah memberikan keterangan pendukung berdasarkan fakta di lapangan.
"Kami menilai ada indikasi tindak pidana pemilu yang dilakukan KPU Palembang. Oleh karena itulah kami melapor ke Gakkumdu," pungkasnya.
Diketahui, Ketua KPU Palembang berinisial EF dan empat anggotanya, yakni YO, AB, SA, dan AI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang pada 11 Juni 2019.
Mereka sebelumnya dilaporkan Bawaslu setempat karena tidak melaksanakan rekomendasi untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) di beberapa TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019. KPU Palembang dinilai menghilangkan hak masyarakat untuk mencoblos.
Baca juga:
Kasus Tak Gelar Pemilu Susulan, 5 Komisioner KPU Palembang akan Ikuti Proses Hukum
Bawaslu Putuskan KPU Sumsel dan Empat Lawang Langgar Administratif Pemilu
Polisi Tangkap Pembuat Hoaks Server KPU Bocor dan Settingan
Gelar Halal Bihalal, Cak Imin Bersyukur Suara PKB di Pemilu 2019 Meningkat Tajam
PDIP Tegaskan Kongres V untuk Susun Pengurus DPP, Bukan Ganti Megawati
Caleg PDIP Solo Lapor ke Bawaslu Dugaan Penggelembungan Suara