Rabu, KPK periksa Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP
Rabu, KPK periksa Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP. Febri mengatakan KPK sudah memberikan surat pemeriksaan sebagai tersangka kepada Novanto, pada minggu lalu. Dia juga mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar itu untuk mematuhi panggilan KPK.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan akan penyidik KPK akan periksa Novanto, Rabu (15/11).
"Tadi saya dapat info bahwa Rabu (15/11), minggu ini SN akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Febri mengatakan KPK sudah memberikan surat pemeriksaan sebagai tersangka kepada Novanto, pada minggu lalu. Dia juga mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar itu untuk mematuhi panggilan KPK.
"Surat panggilan sudah kita sampaikan minggu lalu tentu pemanggilan secara patut sudah dilakukan. Kita harap yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara untuk bisa datang pada proses pemeriksaan di institusi penegak hukum termasuk KPK," jelas Febri.
"Kalau ada bantahan yang disampaikan, maka akan terbuka kemungkinan proses pengajuan bukti-bukti yang sebaliknya pada proses pemeriksaan," tambah Febri.
Namun, kata Febri, Novanto sampai saat ini belum memberikan informasi akan hadir atau tidak. Pihak KPK, kata Febri berharap Novanto penuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Untuk panggilan hari rabu belum ada info apa-apa, jadi kita harap yang bersangkutan bisa penuhi panggilan secara patut. karena KPK juga cermati dan perhatikan hak yang seimbang untuk saksi dan tersangka," ungkap Febri.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan jika Novanto mangkir lagi selama tiga kali sebagai tersangka pihaknya akan panggil paksa. "Ya itu kalau beliau tidak hadir tetapi saya yakin beliau hadir," ungkap Laode.
Disampaikan bahwa Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.
"Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri," tutur Saut.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.