Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Rafael Alun Trisambodo akan divonis terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 4 Januari 2024.
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan divonis terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 4 Januari 2024.
Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Rafael Alun membacakan duplik hari ini. Melalui kuasa hukumnya, Rafael Alun meminta majelis hakim melepaskan dirinya dari segala tuntutan.
Kuasa hukum yakin kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Sehingga dimohonkan pula pemulihan nama baik, hak-hak, serta sederet aset terdakwa.
Pada Senin (11/12), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,"
kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8).
merdeka.com
Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar. Demikian dilansir dari Antara.