Rafael Alun Klaim Sejumlah Bidang Tanah Yang Disita KPK Milik Almarhum Ibunya
Ini tanah atau bangun di Jalan IPDA Tut Harsono, DIY; Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru; Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Sleman yang diklaim milik Ibu Rafael.
Ada tiga bidang tanah yang diklaim Rafael milik ibunya.
Rafael Alun Klaim Sejumlah Bidang Tanah Yang Disita KPK Milik Almarhum Ibunya
Terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo menyebut sejumlah tanah yang telah disita oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadikan dakwaan oleh Jaksa Tipikor bukanlah miliknya. Melainkan sejumlah tanah tersebut milik almarhum ibunya Irene Suheriani Suparman yang wafat pada 2022 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Rafael melalui kuasa hukumnya dalam agenda sidang eksepsi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Rabu (6/9).
Kuasa hukum Rafael dalam nota pembelaannya, menjabarkan bahwa tanah atau bangun yang berada di Jalan IPDA Tut Harsono, Yogyakarta; Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru; serta di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Sleman bukan lah milik Rafael.
"Faktanya aset milik alhamrhum ibu terdakwa yang telah meninggal pada tahun 2022 yakni ibu Irene Suheriani Suparman, sebagaimana diketahui dari SPT tahunan PPH wajib pajak orang pribadi tahun 2021 atas nama Irene Suheriani Suparman,"
kata kuasa hukum Rafael dalam nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Tidak hanya itu, kuas hukum juga menyebut beberapa aset seperti PT Bukit Hijau Asri yang bertempat di Mihasa Utara bukan milik kliennya. Namun bangunan dengan SHGB nomor 554 dengan luas tanah 31.920 m² tersebut milik aset PT Bukit Hijau Asri.
"Dalam hal ini kepemilikan aset PT tidak dapat disamakan dengan kepemilikan aset pribadi terdakwa,"
ucap kuasa hukum.
Tuding PPATK Tak Berwenang Blokir Safe Deposit Box
Kuasa hukum Ditjen Pajak Kemenkeu melanjutkan terkait dengan adanya pemblokiran safe deposit box di PT Bank Mandiri sebagiamana dalam dakwaan Rafael dianggap bertentangan dengan hukum. Tidak terlebih dahulu mendapatkan persetujuan oleh pihak OJK.
"Bahwa selanjutnya, tindakan jaksa yang menggunakan barang bukti yang berasal dari safe deposit box merupakan tidak sah dikarenakan pada faktanya proses pemblokiran, pembukaan, penggeledahan dan penyitaan isi SDB tidak terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK," ucap kuasa hukum.
Meskipun penyidik KPK telah bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran. Namun menurut kuasa hukum, KPK tidak mengajukan hal tersebut sedangkan surat pemblokiran baru dikirim KPK setelah penyitaan dilakukan.
Surat pemblokiran SDP tersebut dikirim ke Bank Mandiri pada 30 Maret 2023. Sedangkan pemblokirannya dikatakan oleh kuasa hukum dilakukan PPATK dan KPK itu dilakukan pada 10 Maret 2023.
Pihaknya juga menuding bahwa PPATK tidak memiliki kewenangan sebagaimana dalam pasal 71 ayat 1 UU TPPU 2010.
"PPATK bukan termasuk pihak yang diberi kewenangan oleh UU TPPU 2010 untuk memerintahkan Bank Mandiri melakukan pemblokiran, sehingga PPATK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran, pembongkaran dan membuka isi SDB a quo," ucap kuasa hukum.
Sebelumnya, Jaksa dalam surat dakwaannya mengungkap modus Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana. Jaksa menyebut Rafael bersama istrinya menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta dan uang sebesar Rp5.152.000.000 yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.
Keduanya Rafael Alun menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882
Rafael bersama istri juga membeli satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, kemudian satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat, dan satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat.Kemudian satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Manado, satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan satu bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta, satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Manado.
Rafael Alun juga membeli satu unit Mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET, satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Dua bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Rafael Alun juga membeli satu unit rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, satu bidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Jalan Pangandaran Golf, Kabupaten Bogor, satu bidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kebanyakan dari aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael dan Irene Suheriani Suparman selaku ibu Rafael.
Rafael Langgar Pasal Ini
"Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak," ucap jaksa.
Atas perbuatannya itu, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.