Rafael Alun Pakai Batik Seragam Kemenkeu Motif Truntum saat Bacakan Pleidoi, Ini Maknanya
Rafael Alun Trisambodo membacakan nota pembelaan atau pledoi mengenakan kemeja batik motif truntum seragam Kemenkeu.
Motif batik yang dikenakannya tersebut merupakan hak cipta milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Pakai Batik Seragam Kemenkeu Motif Truntum saat Bacakan Pleidoi, Ini Maknanya
Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo membacakan nota pembelaan atau pledoi atas vonis 14 tahun pidana penjara.
- Daftar Aset Terkait Kasus Rafael Alun yang Dilelang, Begini Cara Membelinya
- FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara
- Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
- Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Saat membacakan pleidoi, Rafael Alun mengenakan kemeja batik motif truntum seragam pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Makna Motif Batik
Motif batik yang dipakai Rafael merupakan hak cipta milik terdakwa yang telah diserahterimakan kepada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan Kemenkeu.
"Itu batik hak ciptanya yang dia pegang. Makna (motif) truntum ada menyimbolkan integritas, loyalitas, dan kesetiaan kepada negara," kata kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi, di sela-sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta dilansir Antara, Rabu (27/12).
Menurut Junaedi, di balik penggunaan seragam DJP Jaksel Kemenkeu bermotif truntum tersebut di persidangan, Rafael ingin menyampaikan pesan khusus atas kasus yang menjeratnya.
Terdakwa Rafael Alun, lanjut Junaedi, menganggap kasus yang menyeretnya ke meja hijau itu sangat ironis karena berkaitan dengan simbol integritas yang dia gagas.
"Dia merasa saya yang justru menyampaikan ide integritas melalui batik tadi dan ironi kalau dia ada di hal ini (terjerat kasus ini). Dia mendesain yang menjadi simbol, tetapi dituduhkan dengan hal yang berkaitan dengan integritas,"
katanya.
merdeka.com
Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK menilai mantan pejabat DJP Kemenkeu itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.
Selain kurungan penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda sebesar Rp18.994.806.147.
Jika terdakwa Rafael Akun tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang.