Rahmat Effendi Diberhentikan Tidak Hormat Mendagri, Tri Adhianto Ditunjuk Jadi Wali Kota Bekasi Definitif
Tri belum mengetahui pelantikannya sebagai Wali Kota definitif Bekasi.
Rahmat Effendi Diberhentikan Tidak Hormat Mendagri, Tri Adhianto Ditunjuk Jadi Wali Kota Definitif Bekasi
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi diberhetikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1899 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 24 Mei 2023. Pemberhentian Rahmat Effendi dari jabatannya itu tertuang dalan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.7-3111 tahun 2023. Dalam surat itu juga, menunjuk Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2018-2023.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto belum mengetahui pelantikannya sebagai Wali Kota definitif Bekasi. Menurut dia, masih ada beberapa tahapan administrasi yang harus dilaluinya.
"Pak Gubernur nanti lapor Pak Mendagri, baru bikin surat lagi ke Pak Gubernur untuk menjadwalkan proses akhir (pelantikan), jadi masih panjang lah prosesnya," ucap Tri, Jumat (4/8).
Namun jika sudah dilantik menjadi Wali Kota Bekasi definitif, lanjut Tri, akan ada sejumlah kebijakan yang dikeluarkan. Seperti, dalam hal pelayanan masyarakat yakni keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi pensiunan.
"Ada mekanisme dalam rangka untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat, itu akan terlihat, misalnya tadi akan memberikan keringanan terkait dengan pembayaran PBB bagi pensiunan yang usianya di atas 60 tahun," ujar dia.
Tri mengatakan, rencana kebijakan itu akan berjalan dengan cepat jika sudah dilantik menjadi Wali Kota Bekasi definitif.
"Itu kan sekarang berproses, harus menunggu persetujuan sampai ke Mendagri, nah hal kayak gitu bisa dilakukan dengan cepat ketika sudah definitif. Jadi pokoknya prosesnya dijalankan aja, kan ini enggak pernah kita berbuat, artinya ini berjalan seperti rel aja," ucap dia.
Kasus Rahmat Effendi
Dikutip dari merdeka.com, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi didakwa telah menerima uang Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Rahmat Effendi terbukti bersalah dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Vonis Rahmat Effendi
Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (12/10). Rahmat Effendi bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.