Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Plt Wali Kota Bekasi Jamin Pelayanan Publik Berjalan
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi menjabat Plt) Wali Kota Bekasi menyusul penetapan status tersangka korupsi terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Jawa Barat Tri Adhianto memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti dan terus bisa berjalan. Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi menjabat Plt) Wali Kota Bekasi menyusul penetapan status tersangka korupsi terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami segera melakukan konsolidasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para tokoh untuk melanjutkan roda pemerintahan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan," katanya saat dihubungi ANTARA di Kota Bekasi, Jumat.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Keputusan sebagai Plt Wali Kota Bekasi itu tertuang dalam Surat Penugasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan klasifikasi bersifat segera bernomor 132.32./230/OTDA tertanggal 6 Januari 2022 yang diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (7/1).
"Dengan adanya surat keputusan ini, pelayanan terkait kebutuhan masyarakat terus bisa berjalan," katanya.
Baca juga:
Barang Bukti Uang Rp5,7 Miliar yang Diterima Wali Kota Bekasi
Dibawa ke Rutan KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bungkam
Secara pribadi sekaligus mewakili masyarakat Kota Bekasi, Tri mengucapkan terima kasih atas penugasan dirinya itu sambil menunggu arahan umum lebih lanjut dari Gubernur Jawa Barat untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan di Kota Bekasi.
"Termasuk persoalan psikologis yang hari ini tentunya melingkupi masyarakat Kota Bekasi dan juga aparatur pemerintahan," katanya.
"Dengan adanya surat ini ada satu kepastian hukum dari Pak Mendagri untuk terus menjalankan roda pemerintahan," tambahnya.
Tri Adhianto juga akan melakukan evaluasi menindaklanjuti pesan Gubernur Jawa Barat yang memintanya untuk segera berbenah jika menemukan indikasi praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Hari ini saya mendapat arahan, bimbingan, dan langkah-langkah strategis yang harus saya lakukan dalam rangka untuk terus melanjutkan pembangunan di Kota Bekasi," katanya.
Ia menyatakan masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), visi misi, serta rencana strategis yang menjadi janji politik dirinya bersama Rahmat Effendi.
"Jadi harus ada langkah yang progresif dan itu sudah disampaikan Pak Gubernur tadi. Juga menyangkut tatanan kehidupan bermasyarakat, hubungan interaksi dengan para tokoh serta seluruh masyarakat," demikian Tri Adhianto.
Rahmat Effendi Tersangka Suap
KPK pada Kamis (6/1) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan.
Berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (5/1), KPK mengamankan bukti uang tunai senilai Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk saldo rekening bank, di kediaman Rahmat Effendi.
Delapan tersangka lainnya dalam kasus ini terdiri atas pihak swasta dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi.
(mdk/ray)