Raja Surakarta digugat putrinya sendiri
Surat gugatan telah didaftarkan oleh Tim Pengacara Lembaga Hukum Karaton Surakarta yang diketuai Arif Sahudi ke Pengadilan Negeri Solo, Rabu (15/3). Surat gugatan diterima oleh Panitera Muda Perdata PN Solo, Hariyanta.
Konflik keluarga di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memasuki babak baru. Menjelang ulang tahun naik tahta Raja Surakarta, pelbagai persoalan yang memicu konflik antara 2 kubu yakni Dewan Adat dan sang raja muncul.
Kali ini giliran Sang Raja SISKSS (Sampeyan Ingkang Sinuhun Kanjeng Sri Susuhunan) Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi digugat oleh putri dan keponakannya sendiri, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dan BRM Aditya Soerya Herbanu. Hangabehi digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Surat gugatan telah didaftarkan oleh Tim Pengacara Lembaga Hukum Karaton Surakarta yang diketuai Arif Sahudi ke Pengadilan Negeri Solo, Rabu (15/3). Surat gugatan diterima oleh Panitera Muda Perdata PN Solo, Hariyanta.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PB XIII berupa pengukuhan Tim Lima atau Satgas Panca Narendro pada 26 Februari 2017 lalu. Padahal, pada saat terjerat kasus dugaan trafficking yang ditangani oleh Polres Sukoharjo PB XIII dinyatakan mengalami sakit permanen," ujar Arif Sahudi.
Arif kemudian mengutip pernyataan penasihat hukum PB XIII, Ferry Firman beberapa waktu lalu saat membela PB XIII yang juga dimuat dalam pemberitaan sejumlah media. Dalam pemberitaan itu, Ferry mengatakan kliennya itu mengalami sakit permanen, sehingga kemungkinan sembuh sangat kecil.
"Dalam pemberitaan media, Ferry juga menyebut kliennya sudah tidak bisa disembuhkan karena sakitnya sudah 100 persen.
"Dia juga mengatakan, jika kliennya (Hangabehi) penyakitnya stroke yang menyangkut daya ingat," ucap Arif.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, menurut ketentuan pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, sakit permanen yang dialami PB XIII itu mengakibatkan yang bersangkutan masuk dalam kategori orang yang ditaruh di bawah pengampunan atau pengawasan.
"Dalam Pasal 430 KUH Perdata menyebutkan ada tiga alasan orang ditaruh di bawah pengampunan. Yaitu, keborosan, lemah akal budinya, kekurangan daya berpikir, lalu sakit ingatan, dungu, dan dungu disertai mengamuk, serta seorang wanita yang bersuami," jelasnya.
Merujuk ketentuan pasal 1330 itu tergugat sudah tidak lagi mempunyai kewenangan sebagai subyek hukum lagi, karena sudah dinyatakan cacat permanen. Ia menilai, perbuatan PB XIII mengukuhkan Tim Lima sebagai sebuah pelanggaran terhadap pasal 1330 KUH Perdata dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
"Perbuatan itu merugikan kepentingan hukum para penggugat baik secara materiil maupun non materiil. Kami juga meminta ganti rugi material sebesar Rp1,1 miliar dan non materiil Rp 1 miliar," sambungnya.
Arif menyerahkan kepada majelis hakim untuk menguji. Kalau kemudian dinyatakan cacat permanen, pengukuhan tim lima harus dinyatakan tidak sah. Namun jika dinyatakan sehat, ia minta agar kasus trafficking yang menjerat PB XIII diteruskan.