'Rakyat bebas berpendapat, cuma memang harus ada aturan'
"Jadi menurut saya masih banyak masyarakat yang merasa kebebasan berpendapat kini dihalang dengan dikeluarkannya SE."
Surat Edaran (SE) Hate Speech yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sampai saat ini menjadi polemik di sejumlah masyarakat. Padahal SE dikeluarkan semata untuk internal polri, bukan konsumsi publik.
Dosen Komunikasi Politik UIN, Gun Gun Heryanto mengatakan banyaknya polemik dikarenakan masih banyak masyarakat yang tak mengerti untuk siapa SE itu diterbitkan. Dengan kata lain informasi mengenai SE belum mencukupi.
"Jadi menurut saya masih banyak masyarakat yang merasa kebebasan dia berpendapat kini dihalang dengan dikeluarkannya SE. Padahal SE itu sendiri hanya acuan untuk anggota polri, bukan pula sebuah peraturan baru yang dibuat untuk hukum. Nah di sini peran kepolisian menjelaskan bagaimana SE itu berlaku," kata Gun di Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan, Jakarta Selatan, Minggu (21/11).
Gun menjelaskan, anggota kepolisian ada baiknya melakukan kunjungan-kunjungan ke beberapa tempat untuk mensosialisasikan kegunaan SE Hate Speech. Sehingga tak ada lagi kesalahpahaman citra polisi buruk di publik.
"Karena kita adalah negara demokrasi, di mana demos dan kratos adalah suara rakyat. Jadi memang suara rakyat itu nomor satu. Rakyat bebas berpendapat, cuma memang harus ada aturan. Jangan sampai berpendapat melewati batas. Saya setuju adanya SE, namun harus sering disosialisasikan peran SE itu sendiri. Agar tak ada kekeliruan," tuturnya.
Lanjutnya, dengan adanya SE ini jangan sampai mengganggu pola komunikasi masyarakat Indonesia. Selain itu, jangan sampai ada suatu ketegangan komunikasi.
"Orang menggunakan sosial media tak bisa untuk dipotong atau dibatasi, kecuali ada yang melampaui hak berpendapat, dia bisa dikendalikan dengan hukum, misal UU ITE. Tapi jangan karena adanya SE, mereka menganggap menggunakan sosial media sudah tak asyik, sudah dikekang seperti mungkin zaman orde baru. Ini lah kenapa menjadi kontroversi. Karena hampir sejumlah orang menilai background SE berbeda dengan apa yang dimaksud oleh Kapolri," tutupnya.
Baca juga:
Kemenkominfo nilai Kapolri telat keluarkan SE Hate Speech
Jokowi prihatin banyak komentar tak pantas di berita media online
Kapolri tegaskan penyebar spanduk SARA di Depok kena Hate Speech
PBNU setuju soal surat edaran Kapolri tentang Ujaran Kebencian
Wagub Deddy Mizwar setuju pidana ujaran kebencian
Fahri Hamzah: SE tentang hate speech tak boleh jadi aturan baru
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang menjadi masalah utama yang dihadapi warga Jakarta saat ini? Belakangan ini, kualitas udara Jakarta jadi sorotan masyarakat.