Ramai-ramai anggota DPR bantah ancam Miryam untuk cabut BAP e-KTP
Nama Miryam S Haryani menjadi pusat perhatian di pusaran kasus ini setelah dia mencabut seluruh keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemberitaan (BAP) saat persidangan ketiga beberapa waktu lalu. Miryam mengaku dirinya tertekan saat memberikan keterangan di penyidikan.
Tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3) kemarin. Mereka dikonfrontir dengan saksi kasus korupsi e-KTP politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani.
Dalam sidang lanjutan ini, muncul kesaksian yang amat menghebohkan. Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, disebut-sebut menekan atau mengancam Miryam agar mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi e-KTP. Hal ini berdasarkan keterangan dari penyidik senior KPK yang dihadirkan ke persidangan, Novel Baswedan.
Novel menegaskan, tidak ada tekanan apapun selama proses penyidikan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Novel, justru saat pemeriksaan anggota Komisi II itu mengaku diancam oleh koleganya di parlemen. Miryam bahkan menyebut sejumlah nama politikus dari beberapa fraksi yang mengancamnya.
"Siapa yang disebut mengancam itu siapa?" tanya Jaksa Irene.
"Yang disebut seingat saya Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, seingat saya atas nama Syarifudin Sudding," jawab Novel.
Novel mengatakan, saat itu Miryam juga menyebut nama lain namun lupa identitasnya. Sampai-sampai, kata Novel, penyidik membuka laptop mencari politikus tersebut dengan menelusuri dari asal partainya.
"Satu lagi dia lupa namanya, tapi sebut nama partainya. Kami buka di internet ada di komisi III, lihat orang-orangnya. Miryam bilang 'yang ini orangnya'. Kurang lebih ada 6 orang (Anggota DPR) yang ancam Miryam," jelas Novel.
Namanya disebut menekan Miryam, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo buru-buru membantah keras. Dengan tegas, Bambang mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Srikandi Hanura itu untuk memintanya tidak banyak bersaksi. Tuduhan itu dianggapnya sebagai upaya pembunuhan karakter.
"Kapan saya berkomukasi atau bertemu? Bagaimana cara saya menekannya. Jelas, ada upaya pembunuhan karakter pada diri saya," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/3).
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
Bambang Soesatyo merdeka.com/Imam Buhori
Bambang pun meragukan kesaksian Miryam yang mengaku mendapat tekanan dan ancaman oleh penyidik atau pihak lain. Semua proses pemeriksaan bisa dilihat dari rekaman.
Politisi Partai Golkar ini merasa tuduhan itu sebagai fitnah. Merasa tidak terima, Bambang menegaskan akan memperkarakan kesaksian palsu Miryam.
Kolega Bambang yang juga Politikus Golkar, Aziz Syamsuddin juga membantah mengancam Miryam. Anggota Komisi III yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini mengaku heran dengan kesaksian Miryam.
"Saya juga bercerita sama Pak Masinton emang kita pernah ngobrol. Saya bilang saya ndak pernah ketemu sama Ibu Miryam dan tidak pernah bicara tapi beliau mengatakan itu dalam persidangan," kata Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3).
Politisi Partai Golkar ini kaget dengan pengakuan Miryam yang dikutip penyidik senior KPK Novel Baswedan. Apalagi, kata Aziz, dirinya tidak pernah satu komisi dengan Srikandi Partai Hanura itu.
Aziz Syamsuddin ©dpr.go.id
Menurutnya, jika Miryam tidak bisa membuktikan ucapannya, maka dia bisa terancam pasal pidana pencemaran nama baik. Aziz meminta hakim untuk memperhatikan secara serius setiap kesaksian Miryam soal kasus e-KTP.
Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding juga membantah tudingan politisi Partai Hanura Miryam S Haryani telah menekannya untuk mencabut BAP kasus korupsi e-KTP. Sudding menegaskan, dirinya tidak pernah berbicara kasus korupsi e-KTP saat bertemu dengan Miryam meskipun sama-sama berasal dari Partai Hanura.
"Saya sendiri enggak tahu ya. Saya enggak ngerti karena enggak pernah bicara dengan dia (Miryam) soal e-KTP. Kapan dan di mana saya datangnya. Makanya saya bingung, kenapa bisa lari ke komisi III ya kan?," kata Sudding saat dihubungi, Kamis (30/3).
Sekjen Partai Hanura ini meminta semua pihak untuk mengkonfirmasi ke Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon. Dia pun bingung, Miryam menyeret anggota-anggota Komisi III dalam masalah tersebut.
Nama Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa yang namanya juga disebut turut menekan Miryam S Haryani, memilih untuk tidak melakukan bantahan. Justru atas tuduhan itu, Desmond meminta dihadirkan dan dikonfrontir dengan Novel dan Miryam di pengadilan. Cara tersebut untuk membuktikan kesaksian Miryam yang disampaikan Novel.
"Lebih enak bagi saya berhadapan dengan novel di pengadilan untuk melihat rekamannya terus saya berhadapan dengan Miryam di pengadilan kan lebih enak," kata Desmond saat dihubungi, Kamis (30/3).
Dia memilih hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan. Dengan kesaksian di pengadilan masyarakat bisa menilai siapa yang memberikan keterangan bohong.
Ketua DPP Partai Gerindra ini menduga kesaksian Miryam yang menyeret sejumlah anggota Komisi III sebagai bentuk kepanikan. Dengan menyebut Komisi III yang tak lain mitra KPK, bisa mempengaruhi pemeriksaan.
Desmond Junaidi Mahesa ©istimewa
Di pengadilan, Desmond ingin melihat bukti rekaman penyidikan Miryam yang dilakukan oleh Novel. Dia khawatir ternyata hanya gertak sambal.
Selanjutnya, Anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu juga menepis kesaksian Miryam S Haryani yang mengaku diancam sehingga mencabut BAP kasus e-KTP. Masinton mengaku berbeda fraksi atau pun komisi sehingga tidak mungkin menekan Miryam terkait kesaksiannya.
"Sama dengan Pak Azis kami ini beda fraksi beda komisi saya sangat jarang ketemu Miryam jadi kalau saya disebut sebut dituduh ikut menekan Miryam itu saya sampaikan tidak benar," kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3).
Masinton mengaku mengenal Miryam meski tidak dekat. Dia hanya sesekali bertemu Miryam. Semisal saat Rapat Paripurna DPR. Hanya saja, tidak ada pembahasan serius terkait korupsi e-KTP saat bertemu Miryam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Miryam S Haryani, saksi kasus korupsi proyek e-KTP kepada Kemenkum HAM. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan.
"24 Maret dicegah terhadap Miryam S Haryani untuk 6 bulan ke depan. Besok akan kita hadirkan lagi (persidangan korupsi e-KTP)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (29/3).
Dia mengatakan, pencegahan dilakukan lantaran penyidik KPK membutuhkan keterangan politikus Hanura tersebut guna menguak keterangan serta petunjuk yang dibutuhkan penyidik.
Nama Miryam S Haryani menjadi pusat perhatian di pusaran kasus ini setelah dia mencabut seluruh keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemberitaan (BAP) saat persidangan ketiga beberapa waktu lalu. Miryam mengaku dirinya tertekan saat memberikan keterangan di penyidikan.
Baca juga:
Agus sebut Kemenkeu tak mendeteksi mark up harga proyek e-KTP
Di sidang, Ganjar tegaskan tak ada perintah lempar uang buat Yasonna
Tuntut usut tuntas korupsi e-KTP, mahasiswa tebar tikus di DPR
Ganjar mengaku diminta Novanto tak galak saat bahas proyek e-KTP
Bantah ancam Miryam, Sudding bilang 'saya tak pernah bicara e-KTP'
Disebut tekan Miryam, Desmond minta diundang ke sidang korupsi e-KTP
Dugaan suap gelondongan e-KTP