Rampas motor ABG, debt collector gadungan semaput dihajar massa
"Saya sudah sering jadi debt collector gadungan. Selama ini berhasil, karena korban takut waktu ditodongkan pisau."
Aksi perampokan kendaraan bermotor di Palembang, makin ganas. Tak hanya beraksi siang hari, pelaku juga menggunakan modus menjadi debt collector untuk mengelabui korban.
Hal ini dialami Alfredy (16) warga Jalan HBR Motik, RT 29, RW 9, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. ABG ini menjadi korban perampokan saat melintas di Jalan Kolonel H Burlian, KM 5, Palembang.
Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BG 5533 ZT dihentikan paksa oleh pelaku bernama Jodi (24) dan Anca (DPO). Pelaku bermaksud merampas motor korban dengan alasan kredit motor korban menunggak beberapa bulan.
Merasa motor yang dia beli secara cash, korban menolak. Mendapat penolakan, pelaku menodongkan senjata tajam ke arah korban dan menyuruh korban menyerahkan sepeda motornya.
"Mereka (pelaku) bilang debt collector dari leasing dan mau narik motor saya karena kredit nunggak. Eh, ternyata mereka nodongkan celurit mau rampas motor saya," ujar Alfredi di Mapolsek Kemuning Palembang, Senin (5/1).
Tak terima motor kesayangannya diambil pelaku, korban berteriak sekencang-kencangnya. Teriakan korban sontak mendapat perhatian warga. Satu pelaku berhasil ditangkap warga, dan pelaku lain kabur. Massa yang emosi menghajar pelaku hingga babak belur dan diserahkan ke kantor polisi.
"Alhamdulillah, banyak orang dekat sana. Jadi, dia ditangkap dan digebuki warga," kata dia.
Sementara itu, tersangka Jodi yang tercatat sebagai warga Jalan Raya, Lorong Gotong Royong, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang ini mengaku nekat merampok lantaran terbelit ekonomi. Menurutnya, modus yang digunakan selama ini berhasil mengelabui korban.
"Saya sudah sering jadi debt collector gadungan. Selama ini berhasil, karena korban takut waktu ditodongkan pisau," ujar Jodi.
Kapolsek Kemuning Palembang AKP Fajar Nuur Akbar melalui Kanit Reskrim Ipda Yahya Roni mengatakan, tersangka akan merampok dengan modus berpura-pura sebagai debt collector leasing dan mengatakan bahwa motor korban belum lunas. Dari tangan tersangka, diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berwana merah BG 4243 IJ dan satu buah sajam jenis cerulit milik tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Sedangkan pelaku lain dinyatakan buron," tukasnya.