Ratna Sarumpaet Keluhkan Fasilitas di Rutan: Dengkul Saya Suka Keluar dari Sarangnya
Hal itu disampaikan Ratna Sarumpaet usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengeluh soal fasilitas di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Ia merasa situasi di Rutan semakin memperburuk kesehatannya.
Hal itu disampaikan Ratna Sarumpaet usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
"Saya sudah 71 tahun. Iya Fasilitas di rutan tidak mendukung terutama karena tidak ada ventilasinya," ucap dia.
Ratna mengatakan, selama menjalani masa penahanan sering mengalami gangguan pada dengkul. Sebab, ia tidur hanya beralaskan tikar.
"Dengkul saya suka misplace atau suka keluar dari sarangnya," ucap dia.
Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.
"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kesaksian Dokter Bedah yang Operasi Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Terdaftar Sebagai Pasien di RSK Bedah Bina Estetika Sejak 2013
Jaksa dan Pengacara Adu Mulut di Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Benarkan Sosoknya Terekam di CCTV RS Bedah Bina Estetika
Ratna Sarumpaet Soal Rp 90 Juta Buat Opas: Emang Kamu Pikir Saya Miskin-Miskin Amat
Polda Metro Jawab Keluhan Ratna Soal Penjara Sempit & Tak Berventilasi
Muncul Nama Prabowo, Fadli Zon Hingga Dahnil Anzar di Sidang Ratna Sarumpaet