Ratna Sarumpaet Ngeluh Tekanan Darah Turun Naik, Hakim Sarankan Jaga Emosi Saja
"Saya sering merasa tekanan darah saya turun naik. Leher saya juga sering sakit," ujar Ratna.
Terdakwa Ratna Sarumpaet mengeluh kepada hakim terkait kondisi kesehatannya saat ini. Ratna mengatakan, tekanan darah sedang tidak stabil. Pun lehernya yang mengalami sedikit gangguan. Hal itu disampaikan saat diminta Majelis hakim Joni menanggapi duplik.
"Tadi duplik dari penasehat hukum saudara. Sebelum ditutup apakah masih disampaikan," ucap Joni di persidangan, Selasa (25/6/2019).
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Ratna mengatakan, kesehatannya kurang baik. Dokter pun menyarankan untuk segera assessment di Rumah Sakit.
"Saya sering merasa tekanan darah saya turun naik. Leher saya juga sering sakit," ujar Ratna.
Mendengar permintaan itu, Hakim Joni malah memberikan solusi. Ia meminta Ratna lebih menjaga emosinya. Kalau pun harus dirujuk silakan sampaikan permohonan.
"Mungkin emosinya saja yang perlu dijaga biar stabil," ujar Hakim Joni.
Sebelumnya, Terdakwa Ratna Sarumpaet menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ratna menilai tuntutan lebih tinggi dibandingkan terdakwa koruptor.
"Ratna Sarumpaet yang pada tanggal 16 Juli nanti genap berusia 70 tahun. Di usia yang ke-70 tahun ini terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi," kata Ratna melalui pengacaranya, Insank Nasruddin di persidangan.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin juga menyampaikan di materi duplik bahwa terdakwa menceritakan peristiwa penganiayaan dirinya hanya kepada keluarga dan teman-temannya dengan maksud untuk menutupi rasa malunya dan bukan bertujuan membuat keonaran di kalangan rakyat.
"Telah menjadi fakta persidangan juga bahwa tidak ada keonaran akibat dari cerita penganiayaan terhadap terdakwa, sehingga pada persidangan ini tidak terbukti terdakwa telah melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 karena tidak ada satupun dari perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tersebut," ujar Insank.
Insank berpendapat bahwa kasus yang mendera kliennya bukanlah perbuatan pidana. Maka patut diduga kasus ini cenderung dipaksakan sebagai upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet yang selalu kritis kepada pemerintah sebagai seorang aktivis demokrasi.
"Hal ini dibuktikan dengan pasal yang digunakan adalah pasal yang seharusnya dipakai dalam keadaan genting yang tercatat dalam sejarah tidak pernah diterapkan sejak indonesia merdeka. Kami mengkategorikan sebagai pasal basi," ujar dia.
Baca juga:
Tanggapi Replik Jaksa, Ratna Sarumpaet Protes Tuntutan Lebih Berat dari Koruptor
Agenda Pembacaan Duplik, Ratna Sarumpaet akan Bantah Tuduhan Jaksa
Jaksa Tolak Pleidoi Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Pemerintah, Takut Dijewer dan Ditahan
Pengacara Yakin Ratna Sarumpaet Bebas dari Tuntutan Jaksa
Pengacara Ratna Sarumpaet Nilai Pertimbangan Tuntutan JPU Keliru